Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah Pangkas Anggaran Transfer ke Trenggalek Rp 120 Miliar, Dana Desa dan Cukai Terparah  

Pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 120 miliar, dana desa dan cukai paling parah.  

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
RAPAT - Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap R-APBD tahun 2026 yang digelar di Kantor DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). Dalam rapat paripurna disampaikan bahwa dana transfer pusat ke Kabupaten Trenggalek dipangkas Rp 120 miliar. 

Selanjutnya DAU, yang biasanya digunakan untuk gaji pegawai dan operasional juga mendapatkan tantangan besar.

Pemkab Trenggalek yang baru saja merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menanggung penuh gaji pegawai dengan total Rp 43 miliar. 

"Yang terakhir insentif fiskal. Kalau kita kinerjanya baik, SAKIP-nya, pelaporannya, terus Adipura dan sebagainya itu seharusnya kita mendapatkan insentif fiskal saat ini kita masih 0. Sementara kemarin kita dapatnya Rp 31 miliar," jelas Doding.

Satu-satunya kabar baik adalah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik kita naik Rp 15 miliar yang ditujukan untuk tunjangan profesi guru. 

"Karena kita kemarin merekrut banyak PPPK guru, akhirnya ini dinaikkan," lanjutnya.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga mendapatkan berkah adanya kebijakan pemerintah pusat menambah DAK fisik senilai Rp 43 triliun.

"Alhamdulillah pak bupati gerak cepat langsung ke Jakarta, ke kementerian dan sebagainya, akhirnya alhamdulillah kita dapat tambahan Rp 19 miliar untuk jalan. 

Jadi totalnya dari pengurangan Rp 153 miliar, ditutup kenaikan tunjangan profesi guru sama DAK fisik sebesar total Rp 33 miliar, akhirnya kita minus Rp 120 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved