Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ritus Longkangan Teluk Sumbreng di Trenggalek Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb)

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
WARISAN - Upacara Adat Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (13/6/2023). Longkangan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.

Tradisi Longkangan digelar setiap tahun di Pantai Blado pada bulan Selo di penanggalan Jawa.

Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, menuturkan tradisi tersebut tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng dan diketahui telah dilaksanakan sejak tahun 1849.

"Longkangan merupakan bentuk rasa syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng atas hasil bumi serta hasil laut yang melimpah," kata Heru, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Gaji 2.234 PPPK, Capai Rp43 M, Anggaran Dipangkas Pemerintah Pusat 

Longkangan menjadi simbol penghormatan kepada leluhur salah satunya adalah Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang dipercaya sebagai penguasa pantai selatan Jawa.

Dalam pelaksanaannya, ritual Longkangan dimulai dari arak-arakan tumpeng agung dari kantor Kecamatan Munjungan menuju Pantai Blado.

Setelah itu tumpeng agung dilarung dengan cara membawanya menggunakan kapal nelayan ke tengah Teluk Sumbreng.

Lalu pada malam harinya, dilanjutkan dengan Onang-Onang Bedhil Muni.

Ritual tersebut merupakan malam perjamuan bagi sembilan tamu kehormatan dari penguasa atau danyang Brang Kidul yang tak kasat mata.

"Setiap tamu dijamu dengan sesaji, jamuan makan dan minum, diiringi gending tayub atau karawitan, serta persembahan tembakan senapan laras panjang dengan peluru tajam," ucap Heru.

Gending tayub yang dimainkan juga berbeda-beda tergantung tamu tak kasat mata yang diundang.

Secara etimologis, kata Longkangan berasal dari kata Longkang yang berarti bulan Selo atau bulan Apit (Dzulkaidah dalam kalender Islam).

Baca juga: Pemkab Trenggalek Gelontor Dana Hibah Rp800 Juta untuk 7 Ormas dan Instansi pada Tahun 2026

Heru menambahkan, penetapan Longkangan sebagai WBTb merupakan bentuk pelindungan dan pelestarian budaya, terutama dalam kategori ritus, tradisi, dan adat istiadat masyarakat pesisir.

"Ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro kebudayaan dan masyarakat Munjungan yang secara konsisten menjaga dan melestarikan tradisi selama ratusan tahun," tegasnya.

Dengan penetapan tersebut, Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng menjadi warisan budaya tak benda ke-8 dari Kabupaten Trenggalek.

Sebelumnya, tujuh warisan budaya yang telah ditetapkan yakni Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngetung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved