Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

56 Ribu Jiwa di Trenggalek Kawin Belum Tercatat, Dispendukcapil Ingatkan Bahaya Hukum Nikah Siri

Keberadaan perkawinan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris dan akses layanan publik lainnya.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
LAYANAN KEPENDUDUKAN - Layanan Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/2/2025). Dukcapil Trenggalek dorong warga yang nikah siri segera catatkan pernikahannya secara kenegaraan. 

Poin penting:

  • Isu Utama: Tingginya angka perkawinan nikah siri atau 'kawin belum tercatat' di Trenggalek.
  • Jumlah Jiwa: 56.759 jiwa (dari 416.254 jiwa penduduk kawin) hingga 30 September 2025.
  • Dampak Hukum: Berpotensi menimbulkan persoalan pada status anak, hak waris, dan akses layanan publik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Keberadaan perkawinan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait status anak, hak waris dan akses layanan publik lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 56.759 jiwa di Kabupaten Trenggalek belum mencatatkan perkawinannya secara resmi atau nikah siri hingga 30 September 2025.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan dari total penduduk berstatus kawin sebanyak 416.254 jiwa, baru 359.495 di antaranya yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan. 

"Sisanya, terdapat 56.759 jiwa, masih berstatus 'kawin belum tercatat' di kartu keluarga," kata Ririn, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Tepis Anggapan Jadi Beban APBD, Bupati Mas Ipin Ajak PPPK Trenggalek Berkontribusi ke Masyarakat

Secara kenegaraan, pernikahan siri memang tidak diakui, namun tetap bisa dicatatkan di KK dengan status perkawinan yang belum tercatat. 

Yang bersangkutan tidak mempunyai nomor buku nikah dan tanggal perkawinannya.

Status tersebut berdampak langsung pada akta anak yang lahir dari pasangan bersangkutan. Dalam akta anak akan dituliskan keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat.

Kondisi tersebut berpotensi besar menghambat pemenuhan hak hukum tertentu.

"Bahkan akta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan. Karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan," ucap Ririn.

Ririn mengimbau agar masyarakat yang menjalani nikah siri agar segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama sehingga pernikahannya bisa dicatatkan secara resmi.

Baca juga: Berbuat Tak Senonoh di Alun-alun Trenggalek, Wanita 51 Tahun Dengan Brondongnya Diamankan Satpol PP

Adapun sebaran penduduk dengan perkawinan belum tercatat tertinggi berada di Kecamatan Watulimo (7.661 jiwa), disusul Munjungan 6.733 jiwa lalu Dongko (6.610 jiwa).

Sebaran data jumlah perkawinan belum tercatat di setiap kecamatan :

1. Panggul 4.253
2. Munjungan 6.733
3. Pule 4.210
4. Dongko 6.610
5. Tugu 3.916
6. Karangan 1.696
7. Kampak 1.502
8. Watulimo 7.661
9. Bendungan 2.887
10. Gandusari 4.132
11. Trenggalek 4.691
12. Pogalan 3.164
13. Durenan 4.366
14. Suruh 938

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved