Kuasa Hukum Iwa K Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Obat-Obatan Terlarang
Menurut Chris, jika memang Iwa melakukan kesalahan di masa lalu, harus ada pembuktian terhadap hal tersebut.
TRIBUNJATIM.COM, TANGERANG - Meski Iwa K sudah mengakui telah menggunakan sabu selama dua bulan, tim kuasa hukumnya menegaskan kliennya bukan pecandu.
Baca: Saat Diperiksa Polisi, Iwa K Mengaku Sudah Dua Bulan Mengkonsumsi Ganja
"Sejauh ini seperti itu ya pengakuan dari Iwa K sendiri. Dia baru (mengkonsumsi ganja) kurang lebih.. (beberapa waktu). Ya nggak addicted lah. Karena mungkin (dia dapat) ada temennya dari mana kita juga nggak tahu," ucap tim kuasa hukum Iwa K, Isaac Sanger diwawancara sebelum menemui Iwa K di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (1/5/2017).
Tim kuasa hukum yang lain Iwa K, Chris Sam Siwu, keberatan jika masa lalu Iwa K dilibatkan dalam kasus ini.
Menurut Chris, jika memang Iwa melakukan kesalahan di masa lalu, harus ada pembuktian terhadap hal tersebut.
"Kalau dosa Ika di masa lalu, sepuluh atau lima tahun lalu tentu tidak bisa dicari sehingga jangan tak usah kita terlalui jauh kebelakang, itu kan butuh pembuktian," katanya.
Terkait kasus ditetapkannya Iwa K sebagai tersangka, Chris meminta polisi tetap fokus terhadap barang bukti yang ditemukan pertama kali, yakni Sabtu (29/4/2017) pagi lalu.
Saat itu Iwa K diamankan lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja yang telah dicampur ganja, saat akan memasuki pintu terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca: Iwa K Resmi Berstatus Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Ganja
"Berdasarkan barang bukti yang ada, ya (barang bukti) itu sudah digunakan dalam beberapa bulan sebelumnya. Jadi kita fokus pada bukti yang ada pada penyidik saja yakni tiga linting (ganja) ya, tiga batang sudah tercampur dengan tembakau asli (berat) brutonya 4 (gram), netto-nya 1,48 gram," tutup Chris.
(Tribunnews.com, Nurul Hanna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/iwa-k-ditangkap-gara-gara-ganja_20170429_192118.jpg)