Bebas Usai Dapat Remisi Khusus, Napi Narkoba ini Buat Nazar Begini
Sebagai narapidana kasus narkoba dirinya benar-benar merasa hancur karena dipenjara.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Narkoba tak hanya nenghancurkan diri sendiri, tapi juga orang terdekat. Lukman H (32) merasakan benar hal tersebut.
Sebagai narapidana kasus narkoba di Lapas Sidoarjo Klas II A, ia tak hanya merasa hancur karena dipenjara, tapi keluarganya merasa kehilangan.
Lukman warga Gedangan ini masih ingat ketika dirinya ditangkap dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan dari perbuatannya mengedarkan pil koplo.
"Keluarga sedih, saya yang paling sedih. Tak bisa mendampingi anak saya sekolah," kata Lukman, Kamis (22/6/2017).
Baca: Dikendalikan Dari Perumahan Mewah, Bisnis Pemalsuan Segala Dokumen ini Pasang Tarif Jutaan
Namun, kesedihan itu langsung sirna. Sebab Lukman satu di antara 12.196 napi se-Jatim yang mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) khusus (RK) Idul Fitri oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Bahkan, Lukman akan bebas pada Minggu (25/6/2017) mendatang atau tepat saat Lebaran.
Saat mendapat SK Remisi dari Plt Kakanwil Kemenkumhan Jatim Ajar Anggoro, Lukman terlihat sumringah. Air matanya pun sempat menetes ketika petugas lapas membaca doa.
"Bisa Lebaran bersama keluarga, saya bahagia sekali. Itu sudah nazar saya saat di dalam penjara," ujarnya.
Meski bebas, Lukman tahu akan sulit memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.
Baca: Datang Bergelombang, Ribuan TKI Mulai Mudik ke Jatim
Kendati demikian, pria beranak satu ini mengaku akan memulai hidup baru yang jauh dari perbuatan melanggar hukum.
Lukman berencana akan mencoba berdagang mracang di Pasar Gedangan bersama adiknya.
"Saya hanya akan berusaha berbuat baik. Yang pasti, tidak lagi memakai narkoba. Tidak enak hidup di penjara," ucapnya.
Plt Kakanwil Kemenkumhan Jatim, Ajar Anggoro, menambahkan pemberian remisi terbanyak ada di Lapas Porong dengan jumlah 1.635 napi. Disusul Lapas Klas I Malang dan Lapas Madiun, 1.032 Napi dan 466 napi.