Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Masih Optimis Gugatan Pendidikan Gratis Dikabulkan MK

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana masih punya harapan, jika pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK masih bisa kembali diberlakukan di Kota

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Rorry Nurmawati
Angkutan sekolah gratis yang disediakan oleh Pemkot Mojokerto melalui Dinas Perhubungan Kota, untuk menekan angka kecelakaan para pelajar di jalan raya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana masih punya harapan, jika pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK masih bisa kembali diberlakukan di Kota Pahlawan ini.

Wakil Wali Kota Surabaya ini optimis, kalau gugatan warga Surabaya ke MK atas pengelolaan SMA/SMK diambil provinsi berdasar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bisa dimenangkan.

"Kami masih yakin karena muaranya semua demi kepentingan masyarakat. Saya berharap MK mengabulkan gugatan itu," reaksi WS, sapaan lekat Whisnu Sakti, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).

Empat warga Surabaya menggugat ke MK lantaran tak lagi menikmati layanan pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK. Ini setelah Pemrov Jatim mengambil alih pengleolaan karena UU 23.

Bukankah gugatan yang sama juga dilayangkan Kota Blitar, dan kandas karena ditolak MK. Kota Blitar juga sama dengan Kota Surabaya menggratiskan biaya pendidikan hingga jenjang SMA/SMK.

WS menuturkan bahwa perkara bernomor 31/2016 itu diajukan warga Surabaya karena merasa dirugikan secara konstitusional. Meski sampai detik ini Panitera MK belum memanggil warga penggugat untuk pembacaan putusan majelis hakim.

Baik dirinya maupun Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikatakan juga masih menunggu ujung akhir dari persidangan di MK tersebut. Apakah dikabulkan atau ditolak uji materi itu.

Baca: Lantik 44 Pejabat Pemkot Surabaya, Risma: Ada yang Saya Berhentikan

Dalam aturannya, warga memang berhak menggunakan legal standing untuk mengajukan uji materi terkait UU Nomor 23/2014. Apalagi berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Alih kelola SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi karena UU itu perlu diuji. Sebab, warga Surabaya Terdampak langsung karena kini biaya pendidikan jenjang SMA/SMK tak lagi gratis.

Tak memandang sekolah negeri, semua sekolah swasta di Surabaya gratis karena di cukup Bopda.

"Mudah-mudahan ada terobosan hukum demi kepentingan warga," tandas WS.

Dia tidak menampik ada kemiripan dalam uji materi UU 23/2014 oleh Kota Blitar dan Surabaya. Namun uji materi ke MK oleh Blitar itu diajukan Pemkot setempat. Bukan warga.

Majelis Hakim MK diharapkan melihat kepentingan masyarakat. Beban keuangan warga akan berat jika harus membayar biaya dan SPP SMA/SMK.

WS lebih jauh mencemaskan dampak dari pengelolaan pendidikan SMA/SMK yang diambil alih Pemprov Jatim. Akan makin banyak anak usia SMA putus sekolah. (Surya/Nuraini Faiq)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved