Terjerat Korupsi Rp 2,8 miliar, Jaksa Eksekusi Paksa Bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya
Kapok! Setelah melakukan berbagai upaya, si bos perusahaan besar ini akhirnya kena batunya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Keduanya baru dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.45 WIB dikawal dua jaksa eskesutor, yakni Saiful dan Ginanjar dan petugas dari Polres Tanjung Perak.
Dalam kasus korupsi sekitar Rp 2,8 miliar, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpidana Abdul Rahman divonis 3 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis itu, Abdul Rahman dan jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
(Penari Striptis ini Ambil Kunci di Room Deluxe, Olah TKP di Inul Vizta Jadi Heboh)
Namun, Hakim PT menjatuhkan vonis yang sama. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi. Dalam kasasi ini, hukuman Abdul Rahman diperberat menjadi 5,5 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk terpidana Ramli awalnya 1 tahun penjara. Setelah kasasi hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya terungkap setelah pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan hingga penyelidikan pada akhir Desember 2009 lalu.
Ternyata, dalam penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam kurun waktu sejak Juni 2008-Juli 2009.
Kejanggalan ditemukan karena ada selisih antara barang pelat yang dikeluarkan untuk pengerjaan pengamplasan atau sandblasting bersama rekanan CV Puspita Intan Mandiri (PIM) dengan laporan yang ada terjadi terjadi selisih.
Ditemukan bukti pula, bahwa pengeluaran barang tersebut tanpa seizin atasan Abdul Rahman yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-pt-dok-dan-perkapalan-surabaya-dipenjara_20170721_181706.jpg)