DPO Pencurian Mobil Pick Up di malang Ditangkap, Usai 10 Bulan Melarikan Diri ke Kalimantan
Itu dilakukan ketika mengetahui kawannya dalam melakukan aksi pencurian tertangkap jajaran kepolisian.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah sepuluh bulan menjadi DPO, Agus Wahyono (28) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit,Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polisi, Rabu (15/11/2017).
Penangkapan terhadap tersangka pencurian disertai kekerasan mobil pick up L 300 pada bulan Februari 2017 lalu itu di wilayah Polsek Dampit, dilakukan setelah adanya informasi kepulangan tersangka dari Kalimantan.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, berdasar laporan diterima disebutkan, tersangka melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari penangkapan Polisi setelah melakukan pencurian mobil.
Itu dilakukan ketika mengetahui kawannya dalam melakukan aksi pencurian tertangkap jajaran kepolisian.
"Tersangka pulang ke rumahnya setelah 10 bulan menjadi DPO dan berhasil diamankan jajaran Polsek Dampit," kata Farid Fatoni, Kamis (16/11/2017).
BREAKING NEWS : Setya Novanto Alami Kecelakaan, Dilarikan ke RS Medika Permata Hijau
Dijelaskan Farid Fatoni, aksi pencurian mobil pick up bermuatan buah salak dilakukan tersangka bersama dengan tersangka lain yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Dari kasus tersebut, jajaran Polsek Dampit mengamankan mobil pick up L300 nopol N 9275 YE, surat penting dan uang Rp 400 ribu dalam dompet, dan buah salah senilai Rp 3 juta.
Dalam penangkapan tersangka yang menjadi DPO tersebut, menurut Farid Fatoni, dilakukan jajaran Polsek ketika tersangka berada di samping rumahnya. Meski sempat terjadi sedikit perlawanan, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan.
"Tersangka tersebut terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dimana tersangka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fatoni. (Surya/Achmad amru muiz)