Depot dan Warung di Surabaya Bakal Kena Pajak Online, Ribuan Alat Khusus ini Dipasang untuk Deteksi
Pemilik warung dan depot di Surabaya akhirnya harus membayar pajak secara online. Jika tidak akan ...
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan pajak online di empat sektor wajib pajak yaitu restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan bukan hanya menyasar pengusaha besar.
Tapi juga akan menyasar seluruh pengusaha di empat sektor tersebut. Salah satunya di bidang restoran, tak hanya restoran dengan brand kenamaan. Melainkan juga depot dan warung bakal kena sistem pembayaran pajak online.
Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya sudah menyiapkan alat untuk bisa memantau transaksi mereka secara online. Meski pengusaha masih menggunakan sistem keuangan manual atau tanpa menggunakan cash register.
"Mereka tidak akan luput dari sistem pajak online. Sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2017 tentang penerapan pajak online, kita akan juga memantau mereka, mereka yang nggak pakai cash register kita beri alat tersendiri," kata Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono, Sabtu (16/12/2017).
DPRD Surabaya Dukung Pemindahan Gedung Dewan Kesenian, Pemkot Makin Terpojok
SK Gubernur Diteken, 9.888 Guru GTT SMA/SMK di Jatim Segera Terima Gaji, Nilainya Lumayan Lho
Alat ini akan massal diadakan dengan APBD 2018 yang memang sudah dialokasikan.
Tidak tanggung tanggung, anggaran yang diplot untuk membeli mesin pemantau pajak online bagi pengusaha yang belum memakai cash register mencapai Rp 8 miliar.
Dikatakan Yusron, satu alat tersebut harganya memang agak mahal. Sekitar Rp 5 juta per alatnya. Sehingga jika dihitung anggaran tersebut akan cukup untuk membeli 1.600 alat pemantau pajak di depot maupun warung yang sistem keuangannya masih manual.
"Ya memang harus begini, karena kalau mereka yang sistem keuangannya sudah bagus, kita tinggal memberikan mereka sistem aplikasi yang konek sama kita, itu yang membangun sistem dari internal kami," tegasnya.
Number One Semua, Pemprov Jawa Timur Raih Dana Rakca Award Gold dari Presiden
Lalu siapa saja yang bakal dipasangi alat ini, Yusron mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam perda pajak daerah. Dimana yang termasuk wajib pajak adalah mereka yang penghasilannya mulai Rp 15 juta perbulan.
"Sistem penerapan pajak online ini akan serentak dimulai Mei tahun 2018 mendatang," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendataan BPKPD Surabaya Anang Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan survei ke wajib pajak. Dan menerapkan uji coba di sebelas titik wajib pajak skala besar.
"Yang udah diuji cobakan sebelas restoran besar. Serta akan dtambah uji coba juga di 30 titik, di hotel, dan tempat hiburan dan juga restoran besar yang lain," kata Anang.
Asyik Judi, 4 Cewek dan 1 Waria Ditangkap Polisi, Rayuan Maut Dikeluarkan Hingga Beginiin Petugas
Dihantam Gempa, Kantor Bupati Tasikmalaya Porak Poranda
(Surya/Fatimatuz Zahroh)