Beraksi Seorang Diri, Pelaku Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang Dapat Bahan Baku dari Pulau Seram
Seorang pria asal Jombang diringkus Polda Jatim karena terbukti mengolah merkuri ilegal.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Ari S (33) ditangkap anggota unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pasalnya, pria asal Kabupaten Jombang itu adalah pelaku pengolahan merkuri ilegal.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2018, pelaku pun diringkus beserta barang buktinya.
( Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang Digrebek, 16 Barang Bukti dan 5 Saksi Turut Diamankan )
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin yang kala itu memimpin jalannya press release di halaman barak Dalmas Polda Jatim menuturkan pelaku beraksi seorang diri.
Namun, dalam pelaksanaannya ia dibantu lima orang yang statusnya ditetapkan sebagai saksi.
"Hal yang dilakukan pelaku ini melanggar hukum, bahkan membahayakan banyak nyawa manusia juga," ujar Machfud pada awak media, Jumat (19/1/2018).
Ia menambahkan, pelaku mendatangkan sejumlah bahan baku dari Pulau Seram, Kabupaten Maluku, Provinsi Ambon.
( Empat Tahun Digerogoti Kanker Kulit, Hidung, Mata, dan Mulut Pria Asal Ponorogo Ini Hilang )
Kepada polisi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan hal serupa.
Namun, baru sekali diketahui dan ditangkap oleh polisi.
Kini pelaku dijerat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 161 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.