Diringkus Polisi, Ini Cara Pelaku Dapat Bahan dari Pulau Seram hingga Olah Merkuri Ilegal di Jombang
Anggota unit 2 subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang pelaku pengolahan merkuri ilegal bernama Ari S di Jombang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota unit 2 subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang pelaku pengolahan merkuri ilegal bernama Ari S (33).
Warga Kabupaten Jombang itu mengaku melakukan kegiatan ilegal tersebut selama dua bulan terakhir.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan pada Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota unit 2 subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penangkapan kepada Ari di Kabupaten Kediri.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan adanya pengolahan batu cinnabar.
Pelaku mendatangkan batu cinnabar seberat lima ton dari lokasi penambangan di Pulau Seram, Kabupaten Ambon, Provinsi Maluku dengan cara membeli dari rekannya yang menjadi penambang di sana.
Lalu, batu cinnabar itu dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari Pulau Seram menuju ke Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak, Surabaya menggunakan jasa ekspedisi kapal penumpang bernama KM Dorolonda.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pesanan milik tersangka dibongkar di pelabuhan itu.
Selanjutnya, batu cinnabar itu dikirim ke Kabupaten Kediri menggunakan kontainer untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran di TKP.
Lalu, batu cinnabar itu diolah dengan cara dibakar serta dicampur dengan batu gamping hingga serbuk besi.
Dari sejumlah campuran itu menghasilkan merkuri dan air raksa.
Kemudian, merkuri atau air raksa itu dijual dan distribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Melalui pengolahan ilegal tersebut, pelaku memperoleh omzet hingga Rp 6 miliar.
Selain menangkap pelaku, Polda Jatim juga mengamankan TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Akibat perbuatannya, Ari terancam dipenjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
( Dua Kuli Bangunan di Mojokerto Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alasannya Menjengkelkan )