Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Astaga, Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Lingkar Timur Sidoarjo Tenyata Bapak-Anak

Para tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrem di Jalur Linkar Timur Sidoarjo. Sosoknya tak terduga.

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Polisi membeber sejumlah barang bukti dan para tersangka kasus proyek jalur ekstrem di Lingkar Timur Sidoarjo sebelum dilimpahkan ke Kejari, Kamis (5/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Lima tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrem di Lingkar Timur Sidoarjo dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (5/4/2018).

Dua diantaranya ternyata bapak dan anak, yakni Hadi Putranto (58), warga Bumi Citra Fajar Sidoarjo dan Deni (34), tinggal di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Mereka adalah pelaksana proyek pembangunan jalur ekstrem untuk sarana olahraga sepeda BMX senilai Rp 1,7 miliar di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.

Sedangkan dua tersangka lain yang juga hadir adalah Usman, warga Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo; dan Martono (53), warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Saya ini cuma konsultan PT Indrakila," jawab Martono saat di Mapolresta Sidoarjo.

Kasus Korupsi Jalur Ekstrem dan Motor Cross di Sidoarjo Masuki Babak Baru

Kejagung Limpahkan Kasus Tangki Pendam Fiktif PT Dok Rp 179 Miliar ke Kejari Tanjung Perak

Sedangkan Usman, pemilik CV Sinar Cemerlang, berdalih bahwa nama perusahaannya itu cuma dipinjam untuk proyek ini. "Saya juga tidak mendapat apa-apa dari itu," ucapnya.

Usman menyebut, semua itu dihandle oleh Mulyadi, mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Mulyadi sendiri, malah tidak hadir dalam panggilan ini. Pria 46 tahun asal Desa Banjarbendo, Sidoarjo tersebut cuma diwakili pengacaranya, Bambang, dari kantor pengacara Ronald Napitupulu.

"Klien kami tidak bisa hadir karena sedang berobat. Makanya kami yang datang," ujar Bambang sambil menunjukkan selembar surat keterangan dari dokter.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, para tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara ini langsung dibawa ke Kejari Sidoarjo oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk pelimpahan tahap dua.

390 Jemaah Asal Kota Malang Gagal Berangkat, Kasus Abu Tours Dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan

Anton dan Nanda di Tahan KPK, Rapat Debat Pilkada Kota Malang Deadlock

Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang Ngaku Kaget Dengan Fakta Persidangan

(Surya/M Taufik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved