Mau Jual Petasan, Pria di Jember Harus Menghuni Penjara
Karena ulahnya membuat petasan, Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Sukorambi, Jember,
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Karena ulahnya membuat petasan, Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Sukorambi, Jember, sepertinya harus berlebaran di penjara.
Ia harus berurusan denga polisi karena mendapatkan 5 meter petasan dari temannya yang sudah meninggal 4 bulan lalu untuk dijual kembali.
"Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota polisi, ia ditangkap di daerah Kebonangung, konsekuensinya ya berlebaran di penjara," terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Jumat (18/5/2018).
73 butir petasan berdiamerer 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter, berhasil diamankan dari tangan
Baca: BREAKING NEWS - Heboh, Penemuan Bom di Pintu Tol Sidoarjo
Kusworo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran.
Karena hal tersebut melanggar hukum, dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan seperti yang dimiliki pelaku, yaitu petasan buatan sendiri, yang ledakannya cukup eksplosif," tegas kapolres.
Baca: Bupati Situbondo Desak Tempat Hiburan Karaoke Ditutup Selama Bulan Puasa
Sementara mengenai petasan pabrikan, Kapolres juga melarang untuk dijual.
Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm.
"Jenis petasan apa pun, baik buatan sendiri maupun pabrikan, tetap dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi," pungkasnya. (Surya/Erwin Wicaksono)