Warga Jember Serahkan Seekor Buaya Muara asal Papua ke BKSDA
Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember mengamankan buaya jenis muara (Crocodylus Porosus) di Silo, Jember, Jawa Timur.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember menyita buaya jenis muara (Crocodylus porosus) di Silo, Jember, Jawa Timur.
"Kami mendapatkan buaya tersebut secara sukarela dari warga di Silo," tutur Bagus Suseno Pejabat PEH BKSDA Wilayah III Jember, di Kantornya, Rabu sore (25/7/2018).
Menurut pengakuan si pemilik berdasarkan keterangan Bagus, buaya tersebut dibawa dari Papua. Buaya muara sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999.
"Ini adalah buaya kedua yang berhasil kita amankan," katanya.
Selain buaya, BKSDA Wilayah III Jember juga telah mengamankan seekor beruk (Macaca nemestrina). Hewan yang dilindungi itu juga didapat secara sukarela dari masyarakat.
• Warga di Jember Dikejutkan Kemunculan Jamur di Tengah Makam
"Saat ini ada tiga, 2 buaya muara dan satu Beruk," ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan memelihara hewan dan tumbuhan langka agar segera menyerahkan ke BKSDA.
Sesuai pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (huruf a).
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00.
• Polisi Bakal Sikat dan Tindak Tegas Bandit Jalanan di Kota Surabaya
"Biasanya hewan langka yang ada di masyarakat itu banyak dari jenis burung, lutung jawa dan buaya muara ini," ucal Bagus.
Selanjutnya, satwa yang saat ini berada di BKSDA Wilayah III Jember akan dititipkan ke Lembaga Konsevasi,.
"Setelah itu, baru bisa kita lepas setelah ada rekomendasi dari Lembaga Konsevasi tersebut," pungkasnya. (ew)