Wanita Pengedar Sabu di Surabaya Diciduk Unit Reskrim Polsek Karangpilang
Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya meringkus seorang pengedar narkotila jenis sabu bernama Astutik alias Merry (42).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya meringkus seorang pengedar narkotila jenis sabu bernama Astutik alias Merry (42).
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Marji Wibowo membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan," tegas Marji, Minggu (29/7/2018).
Berdasarkan LP/18/A/VII/2018/JATIM/ Polrestabes Surabaya/Polsek Karangpilang, Astutik digelandang untuk menghuni sel tahanan.
(Ada Tangis Dalam Gol Kelima Timnas U-16 Indonesia ke Gawang Filipina saat Laga Perdana AFF U-16)
(Modus Pencuri yang Ditangkap Polsek Kenjeran, Sebelum Beraksi Terlebih Dulu Pastikan Kondisi Kos)
Marji menambahkan, wanita asal Dusun Telogo Bedah, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik itu dikenakan pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Personel Unit Reskrim Polsek Karangpilang juga menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,52 gram, sebuah smartphone Samsung J Prime emas, sampai hasil tes urine positif narkoba dari Astutik sebagai barang bukti.
Kini, Astutik harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini sedang kami kembangkan, untuk mencari siapa penyuplai sabu ini kepada pelaku," tutupnya.
(Fans PSMS Medan Tuntut Janji Edy Rahmayadi Datangkan Ronaldo)