Curi Motor yang Diparkir di Depan Ruko Malang, Pria Asal Semarang Dibekuk Polsek Lowokwaru
Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, menangkap Agus Dwi Yulianto (22) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, menangkap Agus Dwi Yulianto (22) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Agus ditangkap karena diduga menjadi pelaku sepeda motor.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari warga, Sabtu (29/8/2018).
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi di lokasi.
“Kendaraan tersebut sebelum hilang diparkir di depan Ruko Studio, Jalan Soekarno Hatta. Setelah menerima laporan, kemudian Unit Reskrim mendatangi TKP dan mencari informasi di sekitarnya,” ujarnya, Senin (1/10/2018).
• 45 Penjarah di Palu Ditangkap Polisi, Sebagian Pelaku Ternyata Napi yang Kabur Saat Gempa Terjadi
Berdasarkan informasi yang didapat di lokasi, petugas mendapati ciri-ciri pelaku.
Malam itu juga, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi langsung melakukan pengejaran.
“Dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan hasil curiannya, kemudian pelaku ditangkap dengan upaya paksa berserta barang bukti sepeda motor, dan alat bukti yang digunakan untuk mencuri kendaraan,” kta Pujiyono.
Motor yang dibawa lari adalah motor Honda Beat S4589 PY.
Saat diamankan, rumah kontak dan jok sepeda tersebut rusak.
Polisi juga mengamankan obeng minus plus milik pelaku.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku lalu dibawa ke Polsek Lowokwaru.
Petugas masih mengembangkan kasus ini karena diduga kemungkinan jaringan para pencuri motor
• Jenazah Ardi Dipulangkan ke Batu, Kadispora Jatim Berharap 2 Atlet Paralayang Lain segera Ditemukan
• 44 Perantau Asal Jember Berada di Palu dan Donggala Saat Terjadi Gempa, 2 Orang Meninggal Dunia