Tak Diberitahu Tempat Penyimpanan Uang, Tiga Kawanan Pencuri di Malang Bacok Punggung Korbannya
Pelaku dengan sadis membacok punggung pria kepala rumah tangga lantaran tak kunjung memberitahu letak penyimpanan uang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi sekawanan pencuri di sebuah rumah di Kabupaten Malang semakin sadis.
Tak tanggung-tanggung, selain mengikat para penghuni rumah, tiga pelaku pencurian di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Malang, tega membacok punggung korbannya.
Ketiga pencuri yang masing-masing bernama Eko Budi Cahyono warga Kecamatan Lawang, Sova Al Muslimin warga Kecamatan Ngajum, dan Andrian Oki Ayusta warga Kecamatan Jabung, membacok korbannya lantaran kesal.
• Diberangkatkan Jumat Mendatang, Bantuan Pemkot Surabaya untuk Gempa dan Tsunami di Palu Sudah Siap
Pelaku dengan sadis membacok punggung pria kepala rumah tangga lantaran tak kunjung memberitahu letak penyimpanan uang.
Setelah korban tergeletak dengan luka si sekujur punggungnya, pelaku secara rakus menjarah isi rumah.
Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan dua laptop, satu kamera digital, dan satu ponsel.
• Pemerintah Indonesia Dorong BUMN Berpartisipasi dalam Investasi yang Berorientasi Ekspor
"Pelaku nekat memanjat dinding kemudian rusak jendela pakai linggis, tak berhenti sampai di situ pelaku kemudian mengikat penghuni rumah bahkan sampai membacok punggung korban. Setelah itu para pelaku menjarah isi rumah," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat jumpa pers di halaman Polres Malang, Rabu (3/10/2018).
Ketiga kawanan pelaku tersebut ditangkap bermula dari anggota polisi Polres Malang menangkap Andi Kurniawan warga Desa Junwatu, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang diketahui memiliki ponsel yang digasak pelaku.
• Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemerintah Indonesia Akan Segera Kembangkan Pendidikan Vokasi
Diketahui Andi Kurniawan mendapatkan ponsel dari pembelian kepada para pelaku.
Akhirnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga kawanan pecurian dengan kekerasan tersebut.
Saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan satu tersangka, Sova Al Muslimin, dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan, Selasa (2/10/2018) dini hari.
• Inilah Jadwal dan Even di Surabaya Selama Oktober 2018, Mulai dari Pameran Batik hingga Wayang Orang
Selain ketiganya, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan masih melakukan pengejaran lagi terhadap pelaku yang diketahui berperan sebagai penggambar situasi lokasi.
"Kami masih memburu satu lagi DPO dari kawanan ini yang berperan menggambar, saya himbau dia untuk menyerahkan diri karena tidak kunjung menyerahkan diri maka kami akan tidak segan akan melakukan tindakan keras," tambah Ujung.
• Berawal dari Bakar Baju Kekasih, Pemuda di Blitar Diamankan Polisi Karena Hanguskan 2 Rumah
AKBP Yade Setiawan Ujung juga menyebut ketiga kawanan pencuri ini merupakan seorang residivis.
Satu dari ketiga pelaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2015 silam.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.