Kasus Proyek Royal Avatar World Masih Berlanjut, Tiga Petinggi PT Sipoa Group Akan Disidang
Pada kasus ini, Kejati Jatim memeriksa tiga orang yang menjadi tersangka, di antaranya Aris Bhirawa, Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka, kembali dilakukan Jaksa Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (11/10/2018).
Proses Tahap II itu berasal dari penyidik Polda Jatim terhadap dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW) yang berlokasi di Jalan Wisata Menanggal Waru, Sidoarjo.
Proyek Royal Avatar World (RAW) merupakan satu kantor pengembang milik PT Sipoa Legacy Land atau yang dikenal dengan Sipoa Group.
Pada kasus ini, Kejati Jatim memeriksa tiga orang yang menjadi tersangka, di antaranya Aris Bhirawa, Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra.
• Tingkatkan Pelayanan Publik, Kabupaten Madiun Siap Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ketiga tersangka dan didampingi kuasa hukumnya, tiba di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.
Oleh penyidik Polda Jatim, ketiganya langsung di bawa menuju lantai 6 gedung Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya proses tahap II kepada ketiga tersangka itu.
• Gelar Silaturahmi di Mapolda, Polda Ajak FPI untuk Jaga Kondusifitas Keamanan di Jatim
Richard mengatakan, pada Tahap II kali ini, pihaknya melakukan usai berkas perkara sudah dinyatakan rampung atau P-21.
“Berkas perkara secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan, agar segera dapat disidangkan,” ujar Richard kepada awak media.
Ketiganya selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
• Sebut Keberadaan di Wilayah Sangat Strategis, Dinas PUPR Bakal Awasi Proyek Avour Wilayut
Di Kantor Kejari Surabaya, Aris Bhirawa, Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra, menjalani proses administrasi.
Setelah itu, ketiganya kemudian di bawa langsung menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani proses penahanan.
Seperti diketahui, kasus ini terkait bermula dari dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World, Waru, Sidoarjo.
• Menjelang Tahun Politik 2019, Perhumas Ajak Masyarakat Surabaya Perangi Hoaks
Janji dari pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada tahun 2017 nyatanya tak ditepati.
Padahal, sesuai dengan janji, pada tahun 2017 telah dijadwalkan kedua pihak akan melakukan serah terima unit apartemen.
Namun hingga saat ini, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan.
• PP Nomor 24 2018 Diterbitkan, Urus Izin Bisa Melalui Elektronik Secara Terintegrasi