Suaminya Meninggal, Warga Probolinggo Gugat RSUD dr Muhammad Saleh dan BPJS Kesehatan
Suaminya meninggal mengenaskan, warga Probolinggo menggugat RSUD dr Muhammad Saleh dan BPJS Kesehatan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Hanifa (25) warga Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (30/10/2018) siang.
Mereka datang untuk menggugat RSUD dr Muhammad Saleh Kota Probolinggo sebagai tergugat 1, dan BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo sebagai tergugat 2, atas dugaan kedua tergugat sudah melanggar hukum.
Gugatan yang memiliki nomor register NO.43/PDT.G/2018 di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo ini, Hanifa melalui tim kuasa hukum penggugat yakni, Muhammad Sholeh, meminta kepada dua tergugat untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Sudarman, suami Hanifa.
• Ajak Anaknya Usia 4 Tahun, Pria ini Bacok Agung di Jalan Doho Surabaya Hingga Tewas
Kepada Surya (TribunJatim Network), M Soleh, Ketua tim kuasa hukum Hanifa, mengatakan, Sudarman, suami Hanifa aktif menjadi peserta BPJS sejak 5 Februari 2015. Ia rutin membayar iuran per bulan Rp 85.000 untuk kelas 1 BPJS.
Persoalannya, kata dia, muncul saat Sudarmawan yang memiliki riwayat penyakit komplikasi Jantung, datang untuk kontrol dan mengambil obat, ke RSUD dr Mohammad Saleh.
Namun sayang, kedatangan mereka ditolak pihak RS khususnya di bidang Poli Jantung, dengan alasan harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1.
"Korban sebenarnya sudah membawa, tapi rumah sakit menyebut rujukan itu sudah habis masa berlakunya," ujarnya.
• Gara-gara Tempelan Stiker di Kaca Rumah, Anak di Bojonegoro Tega Tusuk Bapak Kandung Hingga Tewas
Mendapat perlakuan seperti, lanjut Soleh, Sudarman sempat menanyakan ke rumah sakit terkait kebijakan yang mereka lakukan sehingga mempersulit dirinya.
"Penyakitnya penggugat ini parah dan harus segera mendapatkan pertolongan medis," tambahnya.
Akan tetapi, lanjut dia, pihak RS tetap menolak melakukan perawatan, dengan alasan harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 yakni, Puskesmas Tongas, Probolinggo.
"Karena ditolak, penggugat dan suaminya langsung balik untik mengurus rujukan. Tapi sayang, saat di tengah jalan Sudarman mengeluh pusing, dan tak sadarkan diri," kata Soleh.
• Polisi Masih Buru Pengendara Motor NMax yang Lempar Mobil Jamaah NU di Kediri, Usai Istighosah Kubro
Oleh istrinya, kata Soleh, Sudarman dibawa ke RS Tongas, dan akhirnya meninggal dunia di sana. Inilah yang menjadi dasar munculnya gugatan. Ia menilai, apa yang dilakukan tergugat 1 tidak dibenarkan menurut hukum.
"Rumah sakit sejatinya tidak boleh menolak pasien dengan kondisi atau alasan apapun," paparnya.
Kata dia, aturan itu sudah jelas diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara untuk tergugat 2, kata dia, aturan berjenjang yang dibuatnya dianggap merugikan suami penggugat, karena mempersulit pelayanan kesehatan, yang seharusnya segera mendapatkan penanganan.
• Mulai Pukul 17.00 WIB Presiden Jokowi Tandai Tol Suramadu Gratis, Wakil Rakyat Sorot Biaya Perawatan