Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal Digelar, Pemkot Probolinggo Perkuat Peran Lurah Tangkal Rokok Ilegal

Satpol PP bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Editor: Ndaru Wijayanto
Diskominfo Kota Probolinggo
Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Probolinggo. Pada Selasa (18/11/2025) pagi, Satpol PP bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo. Kegiatan ini menghadirkan seluruh lurah se-Kota Probolinggo sebagai peserta. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Probolinggo. Pada Selasa (18/11/2025) pagi, Satpol PP bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo. Kegiatan ini menghadirkan seluruh lurah se-Kota Probolinggo sebagai peserta.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembinaan tahun ini difokuskan lebih dulu kepada aparat pemerintah, seperti lurah, linmas, dan redkar.

Hal ini agar mereka memahami potensi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing dan mampu memberikan informasi awal kepada petugas.

“Kita berikan sosialisasi kepada perangkat pemerintah kota agar mereka bisa mendeteksi toko-toko yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Mereka nanti yang menjadi ujung tombak memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko dan sanksi yang bisa timbul,” ujarnya.

Menurut Rozi, pelanggaran terhadap ketentuan cukai bukan hanya merugikan negara, namun juga membahayakan pelaku usahanya sendiri. Ia menegaskan bahwa sanksi dari Bea Cukai cukup berat.

“Sanksinya bisa tiga kali lipat dari jumlah barang. Bahkan satu slop saja bisa dihitung dendanya. Untuk usaha kecil, angka 50 juta itu sangat besar,” jelasnya.

Baca juga: Istri Wali Kota Probolinggo Kepincut Kain Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri: Artistik dan Elegan

Meski demikian, di Kota Probolinggo sendiri belum ditemukan produsen rokok ilegal. “Hanya ada satu produsen legal, tapi itu tembakau iris merek Viktorio, bukan rokok. Untuk produsen rokok ilegal biasanya beroperasi secara tersembunyi, bentuknya rumah kecil dan tertutup,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo cenderung meningkat sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya.

“Memang ada peningkatan, namun data pastinya masih kami susun dan belum dapat kami sampaikan hari ini,” katanya.

Rudie menjelaskan bahwa Kota Probolinggo sering menjadi daerah transit rokok ilegal yang diproduksi dari Madura. Jalur distribusi umumnya menggunakan jalur darat.

“Tingginya permintaan di Kota Probolinggo membuat peredarannya semakin menjamur. Dari Madura, rokok ilegal ini disebarkan ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap keterlibatan aktif perangkat pemerintah kelurahan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Aparat di tingkat bawah diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan, deteksi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved