Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Sukun Kota Malang Sita 483 Botol Miras Hasil dari Razia Rutin

Polsek Sukun berhasil menyita 483 botol minuman keras segala merk hasil dari razia yang dilakukan setiap malam di sekitaran Kecamatan Sukun

SURYA/RIFKY EDGAR
Kapolsek Sukun Anang Tri Hananta ketika memperlihatkan hasil sitaan Miras berbagai macam merk pada Sabtu (3/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SUKUN - Polsek Sukun berhasil menyita 483 botol minuman keras segala merk hasil dari razia  yang dilakukan setiap malam di sekitaran Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolsek Sukun, Anang Tri Hananta mengatakan, razia dan operasi miras selama ini ialah upaya untuk mengkondusifkan Kamtibmas jelang pilleg dan pilpres serta natal dan menjelang pergantian tahun baru.

"Dari hasil evalusi kami, kebanyakan perkelahian, pengeroyokan dan pemukulan disebabkan oleh miras. Oleh karena itu, saat ini kita sedang gencar melakukan razia," ucapnya ketika ditemui SURYAMALANG.COM pada Sabtu (3/11/2018).

Anang menjelaskan, setiap hari ia gencar melakukan razia kepada pemuda-pemuda yang duduk-duduk di kampung dan di jalan raya ketika di malam hari.

(Buat Yel-yel Unik, Para Pelajar Ikut Lomba Kampanye Lingkungan Hidup di Kebun BIbit Surabaya)

(Penerima Beasiswa Daerah di Jember Ditugasi Jadi Verifikator Warga Miskin Penerima Rastra)

Ia mengerahkan beberapa petugas untuk mengecek kondisi toko ataupun warung yang buka di malam hari, untuk mengurangi peredaran miras yang ada di masyarakat.

"Kami telah koordinasi dengan beberapa warga ataupun masyarakat dan kami telah menyebar ke beberapa titik lokasi yang rawan peredaran miras," ujarnya.

Anang mengatakan, dalam beberapa hari ini saja timnya telah menyita beberapa kardus yang berisi miras dan warung yang berjualan jamu.

Ia menambahkan telah menyita 5 drum yang berisi miras oplosan di salah satu perumahan Kota Malang.

"Kemrin malam (2/11/2018) kita sempat menyanggong toko jamu di wilayah Bandulan yang berinisial JK. Kemudian kita menggeledah dan menyita minuman berbagai macam merk,"ucapnya.

Setelah menyita, Anang kemudian memeriksa dan menindak penjual untuk mendapatkan efek jera dan hukuman yang setimpal.

"Mereka kebanyakan berjualan tanpa ijin. Jadi termasuk tindak pidana ringan dan ancamannya tiga sampai enam bulan.

(Singgung Tampang Boyolali dalam Pidatonya, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)

(Miliki Catatan Manis dan dalam Tren Positif, Arema FC Optimistis Atasi PSIS Semarang di Magelang)

Anang mengungkapkan jika penjualan miras efeknya lebih berbahaya daripada korupsi.

"Misalkan umur 16 sampai 19 sudah gemar minum, ini efeknya sudah merusak dan membunuh generasi muda secara pelan-pelan. Ini sangat berbahaya terhadap moral, agama dan etika," ungkapnya.

Anang mengatakan, bahwa toko atau warung yang telah mereka sidak, sebenarnya sudah sering ia gebrek.

"Mereka selalu beralasan jika jualan yang lain tidak mampu mencukupi dan hukuman ringan dendanya juga murah

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved