Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, MCI Kembali Datangi Polres Malang Kota

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) Kembali mendatangi Polres Malang Kota pada Senin (5/11/2018).

SURYA/RIFKY EDGAR
M Zakki (kanan) bersama anggota Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) ketika menunjukkan hasil ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi oleh akun Facebook Herman Jenggot Harland di Polres Malang Kota pada Senin (5/11/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Masyarakat Cinta Indonesia (MCI) Kembali mendatangi Polres Malang Kota pada Senin (5/11/2018).

Mereka melaporkan dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook atas nama akun Herman Jenggot Harland.

Sebelumnya, MCI sempat mendatangi Polres Malang Kota pada Sabtu (3/11/2018) untuk mengadukan hal yang sama.

"Kami datang lagi kesini, untuk melaporkan secara resmi terkit ujaran kebencian kepada tiga tokoh bangsa yakni, Ketua Ansor, Presiden Jokowi dan Calon Wakil Presiden Jokowi pada pilpres 2019 mendatang," kata M Zakki perwakilan dari MCI.

(Pembatik Surabaya Diberi Kebebasan Kembangkan Motif dan Karakter)

(Potensi Rugi Rp 6,3 Miliar, Pemrov Jatim Siapkan Perombakan Direksi PT Jamkrida Jatim)

Zakki berharap kepada pihak kepolisan untuk merespon dengan baik laporan tersebut.

"Jika hal ini tidak dibiarkan, maka nantinya akan terjadi konflik. Karena yang mereka lecehkan ialah pemimpin negara dan pemimpin negara merupakan simbol negara," ujarnya.

Zakki menduga, pemilik akun Herman Jenggot Harland berdomisili di Riau dan kini akunnya sudah tidak aktif.

"Kami yakin polisi mempunyai alat yang canggih untuk menelusuri jejak mereka. Kami percaya kepada polisi jika mereka bisa melihat akun data base dari akun tersebut ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan laporan ujaran kebencian tersebut.

"Selama ada pelaporan dan bukti tersimpan, itu bisa kita proses. UU ITE ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.

(BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Bantah Turut Mengatur Layanan Kesehatan di Rumah Sakit)

(Potensi Rugi Rp 6,3 Miliar, Pemrov Jatim Siapkan Perombakan Direksi PT Jamkrida Jatim)

"Polresta sudah mempunyapunyai tim cyber untuk melakukan patroli di media soaial. Jika kita menemukan ujaran kebencian di media sosial, kita akan mengkonfirmasi dan menghapus," ucapnya.

Asfuri menambahkan, jika pihak terlapor berada di luar Kota Malang, ia akan melaporkan kepada polres setempat lengkap dengan bukti-bukti yang ada di media sosial tersebut.

"Semua ini tergantung hasil penyedikian, Setelah penyidikan selesai, akan dapat dietapkan tersangka dan pastinya akan membutuhkan saksi ahli," ucapnya.

Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Rifky Edgar

(Dokter Anak Asal Surabaya Perjuangkan Hak Asuh Putranya ke Pengadilan Agama Surabaya)

(Jalani Sidang Lanjutan di PN Surabaya, Anggota Preman Sakram Sempat Bantah Keterangan Saksi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved