Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Gagalkan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran

Kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu ternyata berdampak pada molornya upaya pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Damkar 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu ternyata berdampak pada molornya upaya pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Padahal, mobil pemadam kebakaran itu sangat diperlukan karena Kota Malang mulai banyak bangunan tinggi.

Diterangkan Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, pihaknya sebetulnya telah menargetkan mengadakan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga setinggi 34 meter.

Selain itu, ada dua jenis mobil penunjang lainnya yaitu mobil rescue dan water supply.

Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang di Surabaya, JPU KPK Sebut Empat Saksi Cukup Kooperatif

Mobil yang dipesan itu satu paket. Nilainya Rp 26.2 Miliar. Rencananya beli dari Belgia. Namun sampai saat ini tidak memungkinkan membeli mobil itu mengingat perubahan anggaran keuangan (PAK) yang waktunya sudah mepet.

"Saya tergantung Wali kota atau Sekda. Kalau itu bisa digeser ke 2019, ya saya lakukan. Kalau tidak bisa, ya sudah," paparnya kepada TribunJatim.com.

Pasca PAK tahun ini, pengadaan mobil pemadam belum bisa direalisasikan. Pasalnya, kinerja dewan terganggu karena kasus korupsi. Akibat kinerja yang tidak maksimal itu, upaya pengadaan mobil pemadam pun gagal.

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Sentra PKL Gembong sebagai Ikon Baru Kota Surabaya

"Saya siap untuk melaksanakan di 2019. Tahun ini kan gagal karena prahara dewan Kota Malang. Dewan kayak gitu, ya bagaimana? Siapa yang mau gedok?," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ditegaskan Priyadi, petugas pemadam kebakaran sangat membutuhkan fasilitas untuk penanggulanan kebakaran. Saat ini baru ada 8 mobil yang ada. Dua di antaranya tidak beroperasi karena usia yang sangat tua. (Benni Indo/TribunJatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved