Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Faida Berharap Majelis Hakim Mediasi Kabulkan Permohonan Pemkab Jember Terkait Blok Silo

Bupati Jember, Faida berharap majelis hakim mediasi mengakomodasi permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan warga Silo terkait Blok Silo.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Warga Pace Silo temui bupati faida terkait izin usaha pertambangan di Blok Silo 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Faida berharap majelis hakim mediasi mengakomodasi permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan warga Silo yang tidak menginginkan tambang emas di Blok Silo.

Pengakomodasian itu nantinya diharapkan dalam bentuk rekomendasi pencabutan Lampiran 4 Wilayah Izin Usaha Pertambangan emas Blok Silo di SK Menteri ESDM No 1802 tahun 2018.

"Kami harapkan nanti majelis hakim mediasi mengakomodasi permohonan kami. Permohonan kami adalah mencabut lampiran 4 SK Menteri ESDM itu," kata Bupati Faida usai bertemu dengan perangkat desa se-Kabupaten Jember di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Sabtu (15/12/2018).

Warga Silo di Jember Dirikan Portal Cegah Segala Macam Aktivitas Pertambangan

Warga Desa Pakusari Jember Punya Alat Canggih Pendeteksi Angin Puting Beliung

Faida yang baru saja tiba dari Jakarta menceritakan proses sidang mediasi non litigasi yang diajukan oleh Pemkab Jember ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sidang mediasi non litigasi perdana digelar, Jumat (14/12/2018).

Langkah itu, kata Faida, ditempuhnya untuk memperjuangkan suara warga Silo yang tidak menginginkan tambang Blok Silo dan ingin Lampira 4 Blok Silo di SK Menteri ESDM dicabut.

Dua Kali Tanah Longsor, 86 Warga Gunung Gambir Jember Mengungsi ke Mess

"Kemarin sidang pertama, dan Pemkab Jember sebagai pemohon mengajukan pencabutan lampiran 4 tersebut. Sidang pertama mendengarkan data dan dokumen dari masing-masing pihak. Dan diketahui jika terbitnya Blok Silo itu atas rekomendasi Gubernur Jatim kepada Kementerian ESDM. Pemkab Jember tidak pernah berkoordinasi, apalagi memberikan rekomendasi dari kewenangan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sekarang ada di provinsi," lanjutnya.

Faida menambahkan, berdasarkan dari sidang-sidang sengketa aturan sebelumnya, sidang mediasi non litigasi akan digelar hingga dua kali sampai keluarnya rekomendasi dari majelis hakim mediasi.

Faida menegaskan semua proses dan tahapan yang dilakukan oleh Pemkab Jember disosialisasikan kepada warga Silo.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB

"Banyak media yang meliput, sidang juga dilakukan secara terbuka. Masyarakat akan mengetahuinya," tegas Faida.

Seperti diberitakan, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerbitkan SK WIUP di sejumlah daerah di Indonesia tahun 2018.

Salah satunya menyebut Blok Silo yang berada di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember sebagai lokasi tambang bermineral emas.

Luas lahannya mencapai 4.023 hektare.

Pemprov Jatim Hentikan Lelang Tambang Emas Blok Silo Jember

Jember Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Warga Silo tidak terima atas keluarnya izin tersebut.

Warga pun protes, dari mulai bersuara di media, berdialog, bertemu bupati, sampai dengan menggelar aksi besar pada awal pekan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved