Kerap Sasar Anak-anak Jadi Korban, 2 Pemuda Asal Surabaya Ini Sudah Curi Ponsel di 4 Lokasi Berbeda
Dua pria yang merupakan pelaku perampasan ponsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Dua pelaku adalah Mochammad Arif dan Mahfud Iswahyudi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria yang merupakan pelaku perampasan ponsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Dua pelaku itu adalah warga Jalan Simo Rukun Surabaya bernama Mochammad Arif (21) dan Mahfud Iswahyudi alias Yudi (23).
Terkait hal itu, Kapolsek Sukomanunggal Surabaya, Kompol Muljono menjelaskan, usai pihaknya mendapat laporan dari korban, personelnya langsung melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi disekitar TKP.
• Curi Ponsel dari Anak Kecil, Dua Pemuda Asal Surabaya Ini Diciduk Polisi di Rumahnya
• Ratusan Rumah Warga di Tulungagung Diterjang Banjir Bandang
Titik terang mulai dijumpai ketika personelnya menemukan CCTV yang terpasang disekitar TKP.
Melalui rekaman CCTV milik warga itulah, aksi kedua pelaku dapat diketahui.
Sebab, gerak gerik dan wajah pelaku terlihat jelas di TKP.
"Berdasarkan rekaman CCTV itu, personel kami langsung mengkroscek data kendaraan yang digunakan pelaku di saat melancarkan aksinya," ujar Muljono, Kamis (7/3/2019).
• Akbar Tanjung Optimis Jajaran Celeg Golkar Kuasai Pimpinan Dewan di Pemilu 2019-2024
• Genangan Air di Jalan Tol Caruban-Solo Surut, Kendaraan Besar Sudah Bisa Lewat
Selanjutnya, pada Selasa (5/3/2019 ) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku dapat ditangkap.
Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di rumah masing-masing.
Lalu, keduanya dibawa ke Polsek Sukomanunggal.
Saat proses penyidikan, hasil interograsi menyebutkan, kedua pelaku telah aksi pencurian serupa.
Bahkan, ada yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan beberapa kali.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Polsek Sukomanunggal menyebutkan, keduanya telah beraksi sekitar empat kali di lokasi yang berbeda.
Bahkan, mayoritas sasaran dari kedua pelaku adalah anak-anak.
Akibat ulahnya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
Keduanya juga di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Selain menangkap keduanya, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal juga menyita ponsel merk Evercroos 45 dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan keduanya untuk sarana sebagai barang bukti.