Masalah Akreditasi, Rumah Sakit di Pasuruan dan Probolinggo Terancam Putus Kontrak Dengan BPJS
Dua rumah sakit yang ada di wilayah Pasuruan - Probolinggo (Paspro) terancam akan putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dua rumah sakit yang ada di wilayah Pasuruan - Probolinggo (Paspro) terancam akan putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Keduanya diminta segera melakukan akreditasi dan memperpanjang masa akreditasi.
Dari data yang didapatkan Surya, RSUD Moh Saleh Kota Probolinggo dan RSUD Grati Pasuruan, masa akreditasinya akan habis dan untuk yang Grati belum akreditasi.
Maka dari itu, pihak BPJS memberikan warning bagi kedua RS ini untuk segera melakukan akreditasi sebelum deadlinenya tiba.
(Terkait Penghentian Kerja Sama BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan RSI Orpeha Tulungagung)
RSUD Grati, masa deadlinenya 30 Juni 2019. Sedangkan RSUD Moh Saleh, deadlinenya 23 Mei 2019.
jika sampai masa deadline habis tidak bisa memberikan akreditasinya yang terbaru, maka kontrak kerjasama dengan BPJS akan diberhentikan sementara.
Setelah akreditasi terbarunya keluar, kontrak kerjasamanya bisa dilanjutkan kembali.
Jika sampai terjadi, pelayanan untuk sementara di dua rumah sakit itu akan diberhentikan. Pasien BPJS akan dialihkan ke rumah sakit lainnya yang ada di dekat lokasi dua rumah sakit tersebut.
Pihak kedua RS itu pun tidak memberikan pelayanan jika sampai hari H deadline tidak menyetorkan hasil akreditasi.
Kepala BPJS Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, akreditasi menjadi satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” katanya, Jumat (3/5/2019) pagi.
(Belum Terakreditasi, Ratusan Rumah Sakit di Gresik Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan)
Debbie menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan," jelasnya.
Pemerintah juga disbeut sudah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.