Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkait Penghentian Kerja Sama BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan RSI Orpeha Tulungagung

Terkait penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Islam Tulungagung (RSUIT) Orpeha telah menerbitkan surat pemberitahuan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Rumah Sakit Umum Islam Tulungagung (RSUIT) Orpeha di Jalan KH Abdul Fatah Tulungagung, Kamis (2/5/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terkait penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Islam Tulungagung (RSUIT) Orpeha telah menerbitkan surat pemberitahuan.

Surat yang diterbitkan Kamis (2/5/2019) itu ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Umum Islam Tulungagung (RSUIT) Orpeha, Anang Imam Massa Arief.

Dalam penjelasannya, pihak rumah sakit mengakui penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Layanan YPPI di Tulungagung akan Berakhir, 5.000 Buku Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Kelelahan usai Jaga Pemilu 2019, Polisi di Pamekasan Dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim

Namun untuk pasien BPJS Kesehatan dengan kriteria kasus gawat darurat, tetap bisa dilayani di rumah sakit ini.

Bagi yang memerlukan rawat inap, akan dirujuk ke rumah sakit lain yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Pasien rujukan dari Faskes tingkat pertama, atau yang kontrol ke poli RSUIT, akan diberi pemahaman agar kembali ke Faskes tingkat pertama.

Selanjutnya Faskes tingkat pertama diminta untuk merevisi rujukan, dan diarahkan ke rumah sakit lain.

Selama Ramadan, Jam Layanan Umum di Pemkab Trenggalek Berubah Lebih Awal, Simak Jadwalnya!

Indahnya Pantai Coro Tulungagung, Spot Memancing di Pantai Eksotis yang Sudah Banyak Dikenal

Sedangkan pasien yang terlanjur rawat inap dan akan kontrol di poliklinik, akan ditawarkan opsi sebagai pasien umum.

Bila menolak, maka akan diarahkan ke Faskes pertama, dan minta rujukan ke rumah sakit lain.

Sedangkan pasien umum dan pasien pemegang asuransi selain BPJS Kesehatan, tetap dilayani seperti biasa.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan RSUIT Orpeha terhitung Kamis (2/5/2019).

Belum Terakreditasi, Ratusan Rumah Sakit di Gresik Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan 

Penghentian dilakukan karena rumah ini belum memperpanjang akreditasi.

Padahal sesuai peraturan menteri kesehatan (PMK), rumah sakit yang bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya yang mengantongi akreditasi. (Surya/David Yohanes)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved