Kades Glondonggede Tuban yang Korupsi Uang Rp 100 Juta Ditahan 20 Hari, Bakal Disidang di Tipikor
Kades Glondonggede Tuban yang Korupsi Uang Rp 100 Juta Ditahan 20 Hari, Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur kini telah ditahan di Lapas II B Tuban oleh pihak kejaksaan negeri Tuban, Senin kemarin (6/5)
Kades diketahui menyalahgunakan uang pembangunan kantor desa dari APBDes 2016 senilai Rp 100 juta untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Kusbiyantoro mengatakan, Kades yang korupsi uang pembangunan kantor desa akan ditahan selama 20 hari, sejak pelimpahan tahap dua dari kepolisian.
• Pikades di Tuban Bakal Diikuti Sepasang Suami Istri dan Kerabat Dekat
• Kandidat Masih Satu, Pendaftaran Calon Kades di 20 Desa Kabupaten Tuban Diperpanjang ke Gelombang II
• Kades di Tuban yang Gondol Dana Pembangunan Kantor Desa Senilai Rp 100 Juta, Resmi Ditahan Kejaksaan
Setelah ditahan dalam kurun waktu tersebut, selanjutnya Kastur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan disidangkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya.
"Setelah ditahan 20 hari, selanjutnya akan disidangkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya, sidang pertama itu," Ujarnya dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Sekadar diketahui, Kades ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tuban pada 12 Oktober 2018. Tak lama setelah itu, jabatannya di non aktifkan.
Dari hasil penyidikan kepolisian, Kades menilap uang Rp 100 juta dari total uang pembangunan balai desa senilai Rp 157 juta.
Dari total uang pembangunan, Kades hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp 50 juta. Lalu mengembalikan uang Rp 7 juta dari uang uang dikorupsi 107 juta.
"Yang dikorupsi Rp 100 juta, sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Dijerat dengan UU Tipikor," Pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo.