Bupati Tuban Larang Warga Jual Toak hingga Pembatasan Pengeras Suara saat Malam Selama Ramadan
Bupati Tuban, Fathul Huda melarang warganya untuk menjual maupun mengkonsumsi minuman toak selama ibadah puasa maupun hari raya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda melarang warganya untuk menjual maupun mengkonsumsi minuman toak selama ibadah puasa maupun hari raya.
Hal itu tertuang dalam edaran perihal pelaksanaan bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1440 H/2019.
"Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir jalan raya, di tempat umum dan terbuka," Begitu bunyi surat edaran poin 4, ditulis Jumat (10/5/2019).
• Belum Lunasi Biaya Haji Tahap Satu, 57 CJH di Kabupaten Tuban Tak Jadi Berangkat Tahun Ini
• Cafe Resto Triple 7 Tuban Siapkan 1000 Porsi Steak Gratis Selama Ramadhan, Begini Cara Dapatnya
Selain itu edaran juga menyebut untuk menjaga ketenangan selama pelaksanaan ramadhan maupun idulfitri.
Menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.
"Bupati juga meminta penggunaan pengeras suara luar pada malam hari hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB, kecuali untuk membangunkan sahur," tulis poin 7 edaran tersebut.
Tidak ada penerapan sanksi dalam edaran yang ditandatangani 30 April 2019 itu, hanya saja diminta untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. (Surya/M Sudarsono)
• Sopir Diduga Ngantuk, Minibus Tabrak Pohon dan Tiang Listrik di Tuban, Ini Data 13 Korbannya
• Kades Glondonggede Tuban yang Korupsi Uang Rp 100 Juta Ditahan 20 Hari, Bakal Disidang di Tipikor