Bawaslu Tulungagung Siap Beri Keterangan di MK, Jika Nasdem Gugat Perselisihan Hasil Pemilu
Bawaslu Tulungagung Siap Beri Keterangan di MK, Jika Nasdem Gugat Perselisihan Hasil Pemilu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terkait rencana DPD Nasdem Tulungagung menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Tulungaung mengaku tidak terpengaruh.
Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun mengatakan, pihaknya tidak terkait langsung.
Sebab Bawaslu adalah pihak yang netral, namun akan didengar keterangannya sebagai pertimbangan, jika ada gugatan perselisihan.
• DPD Nasdem Tulungagung Bakal Gugat ke MK, Gegara Suara PKB Pindah ke PAN, Nasdem Gagal Dapat 2 Kursi
• Uji Sampel Takjil, Petugas Dinkes Tulungagung Temukan Kerupuk Mengandung Boraks
• Gelapkan Uang Tagihan, Dua Karyawan PT Intan Pariwara Dilaporkan ke Polres Tulungagung
Bawaslu RI yang akan mengambil alih jika ada gugatan, dan melibatkan Bawaslu daerah.
Kehadiran Bawaslu daerah perdasarkan permintaan dari hakim MK, maupun KPU RI sebagai termohon.
“Bisa saja Bawaslu daerah dihadirkan di persidangan. Bisa juga menghadirkan surat keterangan,” terang Fayakun.
Fayakun menambahkan, gugatan di MK adalah perselisihan hasil dan bukan pidana Pemilu.
Dengan gugatan ini, tertutup sudah kemungkinan Nasdem mempermasalahkan lewat pidana Pemilu.
Sebab kesempatan mengajukan gugatan pidana Pemulu adalah tujuh hari sejak ditemukan.
“Kalau ke MK juga tidak termasuk pelanggaran administrasi. Di MK adalah perselisihan hasil, yang diperlukan adalah adu data,” sambung Fayakun.
Masih menurut Fayakun, hakim MK bisa saja memutus menolak gugatan.
Atau bisa memutus penghitungan ulang, bahkan bingga coblosan ulang.
Namun MK tidak akan memutus terkait pidana atau sanksi.