Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Suap Inkracht, 7 Eks Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi di 2 Lapas Berbeda, Masuk Sel Isolasi

Kasus Suap Inkracht, 7 Eks Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi di 2 Lapas Berbeda, Masuk Sel Isolasi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
18 mantan anggota DPRD Kota Malang serempak pakai kemeja, celana, dan sepatu seragam saat menjalani sidang beragendakan duplik di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tujuh mantan DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang dan Lapas Perempuan Klas II Malang di Kota Malang.

Empat orang dieksekusi di Lapas Klas I Malang, tiga lainnya ke Lapas Perempuan Klas II Malang.

Empat orang dieksekusi ke Lapas Klas II Malang adalah Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.

Kota Malang Berhasil Meraih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Kedelapan Kalinya

PPDB Menggunakan Sistem Zonasi Wilayah Kisruh, Dinas Pendidikan Kota Malang Sebut Belum Punya Solusi

Disnaker Kota Malang Janji Akan Tegur Perusahaan yang Tidak Cairkan THR hingga H-7 Lebaran

Tiga orang yang ke Lapas Perempuan Klas II Malang adalah Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.

Informasi yang beredar di kalangan jurnalis menyebutkan bersumber dari KPK, para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Kepala Lapas Klas I Malang saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sedang berada di Jakarta. Namum ia mengaku mengetahui informasi adanya eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Kota Malang.

"Kebetulan sudah tiga hati saya ada giat di Jakarta. Memang ada laporan kemarin ada yang dieksekusi ke LP Klas I Malang. Tapi untuk nama-namanya saya belum tahu persis, coba nanti saya cek dulu," katanya, Jumat (24/5/2019).

Sehingga ia merekomendasikan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Malang, Giyono.

Giyono mengatakan, memang ada empat orang yang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang. Mereka semua adalah mantan anggota DPRD Kota Malang.

"Empat orang yang dipindah ke Lapas Klas I Malang kemarin sore. Serah terima sekitar pukul 12 siang," ujar Giyono.

Giyono mengatakan, kondisinya sehat-sehat saja. Ada beberapa yang membawa obat, namun akan dikonsultasikan dengan dokter lapas.

"Mereka bukan lagi anggota DPRD. Sehingga statusnya adalah sama yakni warga binaan. Secara kasat mata, fisiknya sehat aman tidak ada keluhan," imbuh Giyono.

Keempat anggota binaan itu belum bisa dijenguk oleh sanak keluarga selama tujuh hari sejak Kamis (23/5/2019). Para warga binaan masih menjalani masa isolasi.

"Rambut mereka juga dipotong. Mereka ada di blok 3, dan berada di satu kamar," papar Giyono.

Sebelum masuk ke dalam sel, Giyono memberikan kepada para warga binaan agar mereka mengikuti SOP yang herada di Lapas Klas I Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved