Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Koordinator Warga Minta Penegak Hukum Mengusut Dugaan Pungli PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung

Mualimin mengungkapkan, dugaan pungli di Desa Sambirobyong banyak menyusahkan masyarakat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ke warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Korodinator warga Desa Sambirobyong, Tulungagung, Mualimin meminta, dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambirobyong diusut.

Mualimin mengungkapkan, dugaan pungli di Desa Sambirobyong banyak menyusahkan masyarakat.

Masyarakat diminta membayar hingga jutaan rupiah, untuk membuat dokumen akta tanah.

“Misalnya saya, waktu itu membayar hingga Rp 5.000.000 untuk dua akta tanah,” ungkap Mualimin, Kamis (13/6/2019).

Kantor Pertanahan Masih Cari Solusi Kisruh Penerbitan Sertifikat PTSL Desa Sambirobyong Tulungagung

Jelang Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Tokoh Agama di Kota Malang Serukan Perdamaian

Banyak warga kurang mampu yang menggadaikan BPBP, menggadaikan sawah, hingga menjual kambing dan sapi.

Namun akta yang dijanjikan keluar pada Juli 2018, tidak pernah ada realisasinya.

Apalagi setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung menegaskan, tidak pernah menerima akta tanah dari Desa Sambirobyong untuk penerbitan PTSL.

“Kalau Kantor Pertanahan memastikan tidak ada dokumen akta tanah untuk sertifikat PTSL, kemana uang dipungut itu?” keluh Mualimin.

Kepala BPN Tulungagung Merasa Dijadikan Kambing Hitam Pungli Sertifikat di Desa Sambirobyong

Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung Diwarnai Protes Warga

Karena itu, Mualimin dan kawan-kawan mendorong penegak hukum mengusut aliran dana yang dipungut dari warga ini.

Mualimin mengaku siap membantu penegak hukum, untuk memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Mualimin juga mengaku hendak dipungut lagi Rp 300.000 untuk pengurusan sertifikat lewat PTSL.

Namun Mualimin menolak, dan mengancam akan melapor ke polisi.

Setelah mengeluarkan ancaman itu, ada perangkat desa yang membayar untuk biaya PTSL Mualimin.

Cerita Arumi Bachsin Bakal Diwisuda di IAIN Tulungagung, Pindah-pindah Kampus hingga Tunggu 7 Tahun

“Dengan itu, saya yakin ada yang tidak beres dengan pungutan yang dilakukan lewat desa,” kata Mualimin.

Sebelumnya, warga Desa Sambirobyong mengaku telah dipungut jutaan rupiah untuk penerbitan akta tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved