Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB 2019 di Jember, Keluhan Orangtua Soal Zonasi Mulai Muncul, Dindik: Wali Murid Masih Bingung

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyebut adanya keluhan dari orang tua terkait sistem zonasi PPDB di Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyebut adanya keluhan dari orang tua terkait sistem zonasi (jarak rumah - sekolah) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jember.

Keluhan ini muncul karena sistem ini masih baru diterapkan.

Edy mengakui ada keluhan dari wali murid yang kebingungan untuk mencari sekolah karena zonasi tersebut.

"Secara umum belum terindentifikasi persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB. Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," ujar Edy, Rabu (19/6/2019).

Pemkot Batu Tambah Kuota PPDB Jalur Zonasi di 2 SMP Negeri Ini, Simak Begini Syarat Utamanya!

PPDB SMA/SMK Negeri Resmi Ditutup Sementara Dindik Jatim, Info Selanjutnya Tunggu Putusan Kementrian

Edy lantas menyebutkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang filosofi pemerataan pendidikan.

Filosofi pemerataan itu, lanjut Edy, mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama.

Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN).

Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut.

Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai.

Edy mengakui sistem baru ini cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat.

Karena itu, Edy menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.

Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah.

"Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan. Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy.

Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan.

Dia menegaskan nantinya setiap kebijakan akan ada evaluasi.

Dia menambahkan untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.

Jalur prestasi terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik.

Dalam jalur ini bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved