Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akibat Akali Meteran Listrik hingga Rugikan PLN Rp 14 M, Perusahaan Sendok di Surabaya Ini Diadili

Perusahaan sendok di Surabaya dimejahijaukan karena terciduk mengakali meteran listrik hingga rugikan PLN Rp 14 M.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dirut PT Cahaya Indo Persada bersama kuasa hukumnya mendengarkan kesaksian karyawan PLN dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (23/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermodal alat pengendali arus listrik yang dipasang di dalam meteran PT Cahaya Indo Persada yang membawahi dua anak perusahaan Cahaya Citra Alumindo dan UD Cipta Karya dianggap merugikan PLN mencapai Rp 14 miliar.

Diwakili oleh direkturnya, Michael Senayan Purnama, bersama kuasa hukumnya mereka mendengarkan kesaksian lima karyawan PLN dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7/2019). 

Kedua perusahaan yang memproduksi sendok garpu ini membutuhkan listrik dari PLN Rayon Tandes untuk operasionalnya.

PN Surabaya Akan Membuat Aturan Terkait Pengambilan Gambar untuk Awak Media Saat Persidangan

Dari sinilah perusahaan ini diduga berbuat curang untuk mengakali besarnya pembayaran listrik. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mendatangkan lima saksi dari karyawan PLN Surabaya Utara, satu di antaranya Anang Sugianto, asisten manager bagian transaksi energi PLN Surabaya Utara.

Anang yang saat itu juga sebagai ketua tim penertiban, pemakaian tenaga listrik (P2TL) 

Pada bulan Oktober 2016 lalu mengecek meteran listrik kedua perusahaan tersebut.

Hasilnya, dia bersama timnya menemukan kejanggalan atau anomali.

3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya

Yakni, hilang tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur. 

Terutama pada jam kerja terukur kecil hampir mendekati nol.

Menurut dia, tidak masuk akal karena pelanggan adalah pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

"Hasil pemeriksaan di lapangan diukur dan kami bandingkan dengan yang dibaca AMR. Ada selisih pengukuran. Dipastikan ada kelainan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Anang bersama timnya lalu mengukur beban di jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV yang menuju gardu perusahaan tersebut.

Bersamaan dengan itu, petugas lain mengamati beban yang terukur di Automatic Meter Reading (AMR) di kantor PLN Surabaya Utara. 

Gubernur Khofifah Gandeng Kiai NU Buat Benteng untuk Jawa Timur Melawan Radikalisme dan Intoleransi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved