Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Ditembak dan Dibuang ke Sungai, Anak Ini Dikira Tewas, Tapi Malah Hal Menakjubkan yang Terjadi

Itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
Tersangka saat di Mapolres Pasuruan 

Sebab, sepeda motor Honda Revo miliknya yang digunakan untuk membawa korban ke Sungai Porong dengan cara mengikat korban dengan sarung ini dijual.

Menurutnya, tersangka menjual sepeda itu ke temannya.

"Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan, sampai sekarang uang hasil penjualan sepeda motor tersangka itu masih utuh," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mahasiswa ini terancam hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup.  (Surya/ Galih Lintartika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved