Disebut Langgar Aturan Izin, Pedagang Pasar Tanjung Sari Tetap Beroperasi Seperti Biasa
Tahun 2015, pedagang kembali tersandung persoalan izin, HO dan Izin Mendirikan Bangunan pasar dipertanyakan, operasional pasar sempat ditutup...
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Terdapat sekitar 30 pedagang menjual aneka macam buah.
Baca: Hearing dengan DPRD Surabaya, Pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya Sampaikan Hal Ini
Sedangkan Pasar Tanjung Sari 74 yang juga merupakan pindahan pedagang Paneleh, masih berupa bangunan semi permanen dari kayu.
Permasalaha izin mencuat sejak perwakilan pedagang Pasar Pios atau Pasar Induk Osowilangun mengadu ke Dewan Surabaya, dan mengeluhkan turunnya omset penjualan.
Penurunan penjualan dinilai karena konsumen lebih memilih membeli di pasar lain yakni Pasar Tanjungsari 47, 74 dan Pasar Dupak yang notabene bukan pasar induk.
Berita Terkait