Ungkap OTT di BPN II Surabaya, Inilah Barang Bukti yang Diperoleh Polisi
Dalam penangkapan staf BPN, petugas mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi
Polisi beberkan bukti saat press release, Minggu (11/6/2017)
"Kita akan kroscek dan dalami uang-uang yang ditampung dalam rekening taktis itu," tegas Shinto.
Baca: Nekat Melawan Arus, Ibu Ini Harus Kehilangan Anaknya
Tersangka terancam dijerat pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan pasal 11 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain, uang tunai senilai Rp 8.000.000,00, tiga kuitansi pembayaran PNPB, tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon, hingga sebuah buku tabungan Bank Jatim berisi rekening dan bukti transaksi.