Ungkap OTT di BPN II Surabaya, Inilah Barang Bukti yang Diperoleh Polisi
Dalam penangkapan staf BPN, petugas mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca penangkapan sejumlah staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya, Tim Saber Pungli Kota Surabaya menggelar press rilis di depan Kantor Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (11/6/2017).
Dalam penangkapan staf BPN, petugas mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
"Seorang bernama Chalidah Nazar (48) kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat orang lainnya bernama Slamet (56), Aris Prasetya (38), Alvin Nurahman Rivai (21), dan Bayu Sasmito (33)," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Baca: Dianggap Ada Kriminalisasi Ulama dalam Kasus Habib Rizieq, Begini Kata KH Agus Ali Mashuri
Dia juga menambahkan, jika seorang dari tersangka dan keempat saksi merupakan karyawan seksi pengukuran.
Saat penggeledahan di ruang seksi pengukuran, polisi menemukan uang sejumlah Rp 8.000.000.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diperoleh fakta-fakta, bahwa pemohon pengukuran tanah yang menginginkan pengukuran lebih cepat dimintai uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetorkan dari pemohon," lanjut AKBP Shinto Silitonga.
Jumlah uang yang harus dibayarkan sendiri tergantung pada luas tanah pemohon.
Baca: Awas Ngiler, Lima Rujak Ini Asalnya dari Jawa Timur Lho, Nomor 3 Dan 4 Seger Banget!
Uang dari pemohon tersebut dimasukkan ke dalam rekening taktis yang sengaja dibuka dalam beberapa waktu sebelumnya.
"Dana tersebut ditampung di Bank Jatim, kemudian segala pengeluaran yang terkait dalam seksi pengukuran diambil dari dana taktis, dan sisanya akan dibagi secara periodik pada sejumlah pegawai di seksi pengukuran," tambah AKBP Shinto Silitonga.
Polisi juga akan melakukan print out pada rekening bank untuk mengetahui beberapa bukti lainnya.
"Nanti akan kami cek di bank tentang rekeningnya, kalau Sabtu Minggu kan kebetulan banknya tutup. Mungkin besok kami cek agar mengetahui sejauh mana fluktuasi dana masuk dan keluar dari aktivitas penerimaan yang kita indikasikan korupsi di BPN Surabaya 2 ini, terutama dalam bidang pengukuran," kata Shinto.
Selain itu, polisi juga masih akan mendalami beberapa fakta yang belum terkuak.
"Kita akan kroscek dan dalami uang-uang yang ditampung dalam rekening taktis itu," tegas Shinto.
Baca: Nekat Melawan Arus, Ibu Ini Harus Kehilangan Anaknya
Tersangka terancam dijerat pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan pasal 11 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain, uang tunai senilai Rp 8.000.000,00, tiga kuitansi pembayaran PNPB, tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon, hingga sebuah buku tabungan Bank Jatim berisi rekening dan bukti transaksi.