Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panitia Khusus Hak Angket Usul Penahanan Anggaran ke ke KPK dan Polri

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani e-KTP 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - KPK dikabarkan tak memberi ijin Miryam S Haryani untuk mengikuti rapat panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar hal itu, seorang anggota pansus, yakni Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus.

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca: Ternyata Ini Alasan Vicky Prasetyo Maju Pilkada Kota Bekasi

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

"Di ruang lingkup pansus sudah kami bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," sambung dia.

Ia mencontohkan, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang salah satu tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen.

Namun, parlemen Indonesia tak memiliki instrumen tersebut sehingga satu-satunya alat dan instrumen yang ada adalah Kepolisian.

"Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Baca: KPK Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam S Haryani, Pansus Hak Angket: Isinya Melecehkan

Namun, ia membantah jika usulan tersebut merupakan ancaman kepada Kepolisian dan KPK.

"Kami enggak mengancam apa-apa. Kami menggunakan kewenangan kami," kata Misbakhun.

Adapun saat ditanyakan bagaimana terkait dana operasional Kepolisian dan KPK pada 2018, Anggota Komisi XI DPR itu tak berkomentar panjang.

"Pasti akan ada jalan keluarnya," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menanggapi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.

Hal ini terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga.

Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.

Baca: Lahan Tebu Inilah Pemicu OTT dan KPK Cokok Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.

"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan

(Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved