Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terancam Pembekuan Izin Pasar, Pedagang di Tanjung Sari dan Dupak Merasa Diperlakukan Tak Adil

Langkah pembekuan izin tiga pasar buah di daerah Tanjung Sari dan Dupak oleh Pemkot Surabaya menuai protes dari pedagang dan pengelola pasar.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kegiatan Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya pada Kamis (11/5/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Langkah pembekuan izin tiga pasar buah di daerah Tanjungsari dan Dupak oleh Pemkot Surabaya menuai protes dari pedagang dan pengelola pasar.

Pasalnya, mereka merasa tidak menperoleh kejelasan terkait permasalahan yang ditujukan pada mereka.

"Kalau soal pedagang menjual secara grosir itu ya sesuai permintaan pembeli," ujar Slamet Pribadi, pengelola Pasar Tanjungsari 74 saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (26/7/2017).

( Pemkot Surabaya Akan Tutup Tiga Pasar Gara-gara Langgar Aturan Penjualan, Diawali dengan Pembekuan )

Slamet menegaskan proses menjual secara grosir dirasa tidak menyalahi prosedur, sebab pedagang hanya memenuhi permintaan pembeli.

Sejauh ini, tambah Slamet, Pemkot Surabaya tidak pernah melakukan sosialisasi tentang pasar induk.

Ia juga merasa Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya berlaku tidak adil pada mereka.

Pasalnya, mereka menilai di Surabaya sendiri tidak memiliki pasar induk yang sepenuhnya di kelolah oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Pasar Pios Osowilangun yang dikatakan sebagai pasar induk dikelola pihak swasta, sama halnya seperti ketiga pasar yang dibekukan," jelas Slamet.

( Makanan yang Dijual di Pasar Batu Diuji BPOM, Hasilnya Mengejutkan dan Bikin Melongo )

Hal tersebut membuat mereka menaruh curiga atas sikap Pemkot Surabaya yang mereka rasa berat sebelah.

"Pios itu kan juga swasta yang ngelola, bukan pemerintah. Lalu apa bedanya, mengapa yang sini dilarang?" tutur Slamet.

Diketahui sebelumnya, setelah melalui proses gelar pendapat di DPRD Surabaya, Disperdag Kota Surabaya mengeluarkan surat peringatan hingga pembekuan pada tiga pasar.

Surat pembekuan sudah dikeluarkan tinggal menunggu masa waktu 30 hari untuk penertiban.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih memastikan melakukan penertiban tiga pasar ilegal.

Pasar yang dimaksud diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.

Penertiban akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

Izin pasar ketiganya telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017).

Alasannya, ketiga pasar itu melanggar aturan penjualan yang harusnya menjual eceran ternyata melakukan penjualan secara grosir.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved