Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Setelah molor beberapa kali, hukuman berat terhadap Dimas Kanjeng akhirnya berhasil dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan pengacaranya, sesaat usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perjalanan kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang. 

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dinyatakan bersalah dan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono sempat menanyakan kabar Taat sebelum sidang di mulai. Di hadapan majelis hakim, Taat mengaku kondisinya sehat dan bugar. 

(Hukuman Dimas Kanjeng Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding)

Bahkan, Taat mengaku sudah siap mendengarkan pembacaan vonis dari hakim. Ia tampak tidak nervous sedikit pun. Ia sangat santai menjalani sidang putusan ini. 

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan. Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan. 

(Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya)

(BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi)

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi. "Ada unsur bahwa terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

(Inilah Enam Foto Ekspresif Dimas Kanjeng Saat Divonis 18 Tahun Penjara)

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan bahwa Taat memenuhi unsur pidana. Majelis hakim berpendapat bahwa Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani. 

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.

(Dimas Kanjeng Dituntut Hukukam Seumur Hidup)

(Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng)

Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.

Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.

"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.

(Dicueki Dimas Kanjeng, Pendukung Setianya Malah Menujukkan Sikap Tak Terduga)

(Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved