Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng

Vonis ringan 18 tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng langsung memantik kemarahan dan reaksi keras dari orang yang tersakiti.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Bibi Rasenjam, istri Ismail Hidayah yang tewas dibunuh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, berteriak sekeras-kerasnya di PN Kraksaan, memprotes vonis ringan tersebut, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Bibi Rasenjam, istri Ismail Hidayah yang tewas dibunuh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, berteriak sekeras-kerasnya di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

Itu spontan dilakukannya, sesaat usai mendengar pembacaan putusan Majelis Hakim kepada Taat Pribadi, terdakwa pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani yang notabene mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo

Dalam putusan ini, Kanjeng Dimas dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Vonis itulah yang yang membuat Bibi mengamuk. Dia berteriak kesana-kesini sejadi-jadinya.

(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)

Bibi Rasenjam, istri Ismail Hidayah yang tewas dibunuh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, ditenangkan petugas setelah berteriak sekeras-kerasnya di PN Kraksaan, memprotes vonis ringan tersebut, Selasa (1/8/2017).
Bibi Rasenjam, istri Ismail Hidayah yang tewas dibunuh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, ditenangkan petugas setelah berteriak sekeras-kerasnya di PN Kraksaan, memprotes vonis ringan tersebut, Selasa (1/8/2017). (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Sampai Divonis 18 Tahun Penjara)

Dengan lantang, Bibi Rasenjaam menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

"Bagi saya itu tidak adil, membunuh dua orang hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," katanya kepada Surya.

Dia mengaku tidak terima dengan putusan itu. Ia bahkan menilai buruknya penanganan hukum di Indonesia yang tidak berpihak pada orang yang benar, tapi berpihak pada orang yang punya uang.

"Ini dua orang loh yang jadi korban pembunuhan. Dua nyawa hanya dihukum 18 tahun penjara," sergahnya. 

(Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng)

Ia menyebut bahwa Taat adalah penjahat kelas kakap. Menurutnya, Taat itu sudah menipu dan membunuh.

"Darimana orang itu (Taat Pribadi) bisa kaya raya, ya karena menipu. Ratusan orang ditipu untuk mendapatkan uang ratusan juta. Suami saya itu korban kejahatannya dia, saya kecewa dengan pengadilan ini," tegasnya.

Apa yang ibu harapkan? Ditanya demikian, dia mengaku hanya ingin membunuh Dimas Kanjeng. Sehingga orang yang membunuh suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal.

(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved