Istri Jadi TKW di Hongkong, Pria ini Gauli Gadis Ingusan Hingga Melahirkan
Ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, pria ini gelap mata dan melampiaskan nafsu seksualnya kepada anak dibawah umur.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, PS (45) gelap mata dan melampiaskan nafsu seksualnya kepada anak dibawah umur.
Akibat perbuatan cabul yang dilakukan, Rani (bukan nama sebenarnya) yang jadi korbannya hamil dan melahirkan anak laki-laki di salah satu rumah sakit di Kota Kepanjen, Malang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang akhirnya menangkap PS. Sehari-hari, tersangka PS bekerja sebagai montir bengkel. Dia warga Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang
Dihadapan penyidik, PS mengaku, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2016 lalu.
Dia bernafsu menggauli Rani yang masih tetangganya tersebut karena sudah 17 tahun ditinggal istrinya menjadi TKI di Hongkong.
"Istri saya tidak kunjung pulang. Jadi saya kesepain sendiri di rumah," katanya, di UPPA Polres Malang, Senin (28/8/2017).
(7 Kali Hubungan Badan dengan Pacar, Cewek ini Takut Hamil, Lalu Nekat Lakukan Hal ini)

(Menyaru Jadi Dukun Palsu, Pria Lamongan ini Cabuli Para Janda Muda di Surabaya)
Dikatakan PS, awal kejadian pada bulan Desember 2016. Saat itu, dirinya membantu korban yang masih lugu dan ingusan mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Ketika itu, perbuatan cabul dilakukannya pada korban, namun tidak sampai menyetubuhinya.
Nah, pada bulan Januari 2017, korban datang ke rumahnya meminta bantuan membetulkan sepeda ontel.
Setelah selesai membetulkan sepeda, PS meminta tolong korban membelikan rokok.
Usai membelikan rokok itu, korban diajak masuk ke kamar rumahnya. Nah, di dalam kamar itulah Rani digauli sepuasnya.
(Bangkalan Heboh, Cewek Bejilbab Pamer BH di Jembatan Suramadu Viral di Sosmed)
Perbuatan itupun diulanginya hingga sebanyak enam kali di beberapa waktu berikutnya selama dua bulan.
"Setelah dua bulan itu, kami tidak lagi bertemu dengannya. Perbuatan itu kami lakukan suka sama suka, kami tidak memperkosa atau memaksanya," ucap PS.
"Dia mau saja setelah saya janji akan bertanggung jawab," imbuhnya, seraya mengaku baru tahu kalau akibat perbuatanya korban hamil dan melahirkan anak di RS.
(Cewek Cantik Berambut Pirang Digerebek Saat Bercinta di Hotel, Malu Malah Sembunyi di Balik Bantal)
Sementara Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, apapun alasanya perbuatan tersangka terhadap anak gadis dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tersangka atas perbuatannya tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih terus memproses lebih lanjut kasus tersebut. Apalagi korban sampai melahirkan anak laki-laki di RS," tutur Sutiyo.
(Rebut Kursi Bupati Jombang dari Golkar, PKB Siapkan Tiga Politisi Gaeknya ini)
(Surya/Achmad Amru Muiz)