Status Pulau Sempu Mau Diubah, Aktivis Lingkungan Langsung Bereaksi Keras
Pemerintah tiba-tiba mau mengubah status Pulau Sempu. Padahal pulau ini merupakan cagar alam untuk pelestarian berbagai ekosistem dan spesial langka.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBNJATIM.COM, MALANG - Adanya wacana Pemerintah yang akan mengubah status Pulau Sempu di Kabupaten Malang dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam mengundang reaksi Profauna Indonesia.
Dikhawatirkan, perubahan status Pulau Sempu akan mengancam kelestarian satwa dan flora yang terancam punah.
Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid menjelaskan, penggantian status itu sebagai ancaman serius bagi kelestarian satwa liar dan flora di pulau Sempu desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang.
"Bila statusnya diubah sebagai Taman Wisata Alam tentunya kegiatan ekonomi dan wisata di Pulau Sempu semakin tidak terkontrol, dan itu ancaman serius bagi kelestarian cagar alam," kata Rosek Nursahid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2017).
(Investor Bergentayangan, DPRD Malang Tolak Perubahan Status Pulau Sempu)
Dijelaskan Rosek, berdasar data yang dimiliki Profauna Indonesia tercatat ada 90 jenis spesies burung di Pulau Sempu.
Selain itu, ada spesies langka lain yang dilindungi seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).
Di Pulau Sempu juga ditemukan berbagai jenis mamalia yang dilindungi, seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong).
(Pabrik Rokok di Kota Malang Terus Bertumbangan)
Bahkan, penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka juga ada di Pulau Sempu.
"Untuk itu, Profauna akan melakukam advokasi dan menggalang dukungan publik untuk menolak penurunan status itu. Yang bagi kami aneh kenapa perubahan status terus digulirkan dari pemerintah, dan ini yang kesekian kali. Padahal, kami terus meminta status Cagar Alam Pulau Sempu dipertahankan sampai kapanpun," ucap Rosek.
Memang, diakui Rosek, saat ini sebagian Pulau Sempu dieksploitasi untuk kegiatan wisata, tetapi eksploitasi tersebut seharusnya bukan justru menjadi pembenar dengan menggulirkan wacana perubahan status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.
(4 Santri ini Selalu Jadikan Temannya di Pondok Sansak Hidup Hingga Tewas, Gara-gara Ada Laporan ini)
Seharusnya eksploitasi itu justru dijadikan tantangan bagi Pemerintah untuk mempertahankan status Cagar Alam.
"Kan bisa dibuat zona pemanfaatan yang berada di luar Pulau Sempu dan dikembangkan untuk wisata. Langkah ini yang belum dilakukan oleh Pemkab Malang dan Pemerintah Pusat," ujar Rosek.
Lebih lanjut dijelaskan Rosek, kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan sejak zaman pemerintahan Belanda berdasarkan SK. GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 hektar.
(Ratusan Pengendara Tertangkap CCTV Langgar Marka di Surabaya, Surat Teguran Langsung Meluncur)
Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena memiliki keunikan alam dan kekayaan hayati. Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan Cagar Alam Pulau Sempu sudah jelas, yaitu harus steril dari kegiatan manusia kecuali untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan serta kegiatan Konservasi. Jika Pemerintah ngotot untuk mengubah status Pulau Sempu maka patut diduga ada kepentingan bisnis dengan mengorbankan Cagar Alam," tandas Rosek.
Ekosistem di Pulau Sempu, ungkap Rosek, sangat lengkap. Ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam.
Perubahan status dari cagar alam menjadi taman wisata alam bukan hanya akan mengancam kelestarian spesies langka yang ada di Pulau Sempu, tetapi juga merupakan langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia.
(Pro Jokowi Turunkan Paksa Bendera Myanmar di Taman ASEAN)
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Budi Iswoyo mengaku hingga sekarang belum menerima pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait wacana perubahan status Cagar Alam Pulau Sempu.
"Kalaupun ada wacana perubahan status tentunya harus dilakukan kajian terlebih dahulu dari beberapa hal. Harus ada penyesuaian dengan tata ruang dan lainnya," tutur Budi Iswoyo. (Surya/Achmad Amru Muiz)