Bunuh Pemuda Sakti Berjimat, Tiga ABG ini Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sabetan parang dan pukulan kayu dan tangan kosong tak kunjung membuat pemuda ini mati hingga akhirnya jimatnya diprotoli dan ...
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Tiga pelaku pembunuh Zainudin (21) yang masih dibawah umur yakni RD alias Ida, SFS dan DNS, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (5/10/2017).
Ketiganya sudah divonis penjara 9 tahun 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 10 tahun penjara.
Sekadar informasi, Zainuddin dibunuh oleh 6 pelaku yakni RD alias Ida (17) warga Jl Muharto Gang VB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Yani Dedik Saputra alias Fanny (21) calon suami Ida, warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lalu Mas’ud (26) warga Jl Muharto Gang VB, Taufik alias Opic (19) warga Jl Kalianyar, Kelurahan Wonokoyo, SFS (16) warga warga Jl Kalisari dan DNS (17) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo.
(Pria ini Jadikan Anaknya yang Masih SD Budak Seks, Lebih 36 Kali Digauli Lewat Ancaman Mengerikan)
Ubaidillah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan tiga terdakwa yang masih anak-anak didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. Tiga terdakwa dituntut 10 tahun karena masih berada di bawah umur.
“Dituntut 10 tahun karena masih anak-anak. Jadi hitungannya setengahnya dari orang dewasa. Mereka sebelumnya didakwa Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa berkasnya masih dipelajari oleh jaksa,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).
Vonis terhadap ketiga terdakwa yang masih anak-anak berlangsung cepat karena petugas hanya memiliki waktu tujuh hari penahanan.
Sedangkan ketiga pelaku yang lainnya masih dalam upaya melengkapi berkas. Selain itu, waktu penahan terhadap tiga pelaku dewasa waktunya lebih lama yakni 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari.
(Awas, Hanya 5 Detik Saja, Master Curanmor ini Bisa Gondol Motor Canggih dengan Kunci Magnet)
Zainuddin (21) warga Madura yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti di JL Ranugrati Gang I, ditemukan tewas di pinggir Sungai Amprong, pada Rabu (30/8/2017) pagi.
Beberapa hari setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Malang Kota menangkap keenam pelaku yang semua terlibat.
Bahkan Ida juga terlibat pembunuhan tersebut dengan cara memegangi kaki Zainuddin saat dieksekusi.
Polres Malang Kota menyampaikan, Ida adalah adik dari Mas’ud, sedangkan SFS adalah adik dari Fanny.
Lebih mengejutkan lagi, ide pembunuhan ini adalah DNS, bocah bawah umur sahabat dari SFS.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Zainuddin meminjam ponsel merk Advan milik Ida, mantan pacarnya.
“HP itu kemudian digadaikan oleh korban. Malam itu sebelum kejadian para pelaku meminta HP tersebut kepada Zainuddin. Mereka meminta tebusan sebesar Rp 400 ribu sebagai pengganti HP. Namun ternyata tidak ada titik temu karena korban baru bisa memberi uang Rp 100 ribu,” ujar Hoiruddin.
Sempat terjadi negosiasi antara Zainuddin dengan para pelaku. Awalnya di kawasan Rampal, namun tidak ada titik temu.
Mereka kemudian bergeser ke Vellodrom dan kemudian bergeser ke pinggir sungai Rolax.
Setelah tidak ada titik metu, para pelaku kemudian menyusun rencana bagaimana caranya korban bisa menganti uang HP sebesar Rp 400 ribu.
(Pria ini Masuk Kamar Bu RT dan Terpergok Lagi Pegang Barangnya, Ketangkap Basah Warga Lalu . . .)
Saat itulah terbesit ide dari dari DNS untuk menghabisi nyawa Zainuddin. Dari ide inilah Fanny kemudian pulang mengambil satu parang ujung runcing dan 2 pisau.
Setelah itu Fanny kembali ke lokasi hingga pembunuhan itu terjadi. Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Hoiruddin melanjutkan, Fanny menendang tubuh Zainuddin sambil membacokan parang. Ada beberapa luka bacok dibagian tangan Zainuddin hingga darahnya berceceran.
Zainuddin sempat lari berupaya menyelamatkan diri. Setelah beberapa meter, pelarian Zainuddin tertangkap. Dia sempat meminta maaf kepada Fanny karena tidak bisa melunasi.
Korban kembali dipukuli dengan bambu dan kayu. Bahkan disabet dengan parang. Penyiksaan kepada Zainuddin tidak berhenti di situ.
(Tiga Hari Istrinya Dibawa Nginap di hotel Lelaki Lain, Pria ini Bawa Parang dan Alirkan Darah Segar)
Para pelaku lantas mengikat tangannya dengan menggunakan sabuk milik Mas’ud.
Karena tak juga mati, Fanny kemudian menyuruh Taufik untuk melepas celana dan celana dalam Zainuddin karena diduga ada jimatnya. Celana dan celana milik Zainuddin lantas dibuang di sungai.
Atas perintah Fanny, Taufik langsung menebaskan parang ke leher Zainuddin.
Untuk memastikan korbannya meninggal, Taufik kemudian menancapkan parangnya tepat di leher tengah korban hingga dipastikan sudah tak bernyawa. Setelah itu ke 6 tersangka meninggalkan lokasi.
Keesokan paginya setelah jenazah Zainuddin ditemukan, petugas Polres Malang Kota segera melakukan olah TKP.
Tak kurang dari 8 jam, Mas’ud berhasil ditangkap di kawasan Jl Muharto. Pada Kamis (31/8/2017) pagi giliran Ida, adiknya yang tertangkap.
Sedangkan para pelaku lainnya sempat kabur ke Lumajang dan sembunyi di Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan. Fanny, DNS dan SFS kemudian ditangkap di kawasan Pasar Gadang pada Jumat (1/9/2017) sore.
Sementara Taufik ditangkap di Wonokoyo beberapa saat setelahnya. (Surya/Benni Indo)