Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Pemberi Uang ke Pengemis Akan Didenda dan Diberi Sanksi Keras ini

Anda jangan sekali-kali mencoba memberikan uang ke pengemis di stopan atau lampu merah. Jika bandel, siap-siaplah mendapat sanksi dan hukuman ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
express.co.uk
Ilustrasi memberi uang ke pengemis. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Masyarakat yang terbiasa memberi uang ke pengemis di pinggir jalan atau di perempatan lampu merah di Kota Blitar harus berhati-hati.

Sebab, Pemkot Kota Blitar akan menerapkan sanksi tegas, berupa denda bagi orang yang memberikan uang ke pengemis di pinggir jalan.

“Ke depan, yang kami jaring bukan hanya pengemisnya saja, tapi orang yang memberi juga bisa kena razia. Pemberi uang ke pengemis di pinggir jalan bisa dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Priyo Istianto, Selasa (7/11/2017).

Awas, Coba-coba Kirim TKI Ilegal, Akan Didenda Belasan Miliar dan Penjara 10 Tahun serta . . .

Priyo mengatakan dalam Perda baru tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) juga mengatur sanksi denda bagi orang yang memberi uang ke pengemis di pinggir jalan.

Sekarang, Dinsos sedang mensosialisasikan penerapan Perda itu. “Perdanya sudah disahkan, sekarang tahap sosialisasi, tahun depan (2018) baru penerapan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis merupakan bagian menciptakan ketertiban umum di jalan raya.

Selama ini, pengemis masih ada beroperasi di pinggir jalan karena masih ada masyarakat yang memberinya uang.

Inilah 5 Pernikahan Anak Presiden Indonesia yang Paling Heboh, Sayang Nomor 4 Tak Langgeng

Diakui atau tidak, kata Priyo, keberadaan pengemis di pinggir jalan maupun di perempatan lampu merah mengganggu lalu lintas.

“Kalau masyarakat beranggapan itu sodaqoh yang bisa disalurkan lewat tempat yang sudah ditentukan, bukan di pinggir jalan,” katanya.

Selain itu, kata Priyo, Dinsos akan menggandeng Satpol PP untuk mengencarkan razia terhadap gelandangan dan pengemis di Kota Blitar.

Petugas akan menggelar razia gelandangan dan pengemis minimal dua kali dalam sebulan. Para pengemis yang terjaring itu akan dikirim ke tempat rehabilitasi.

Dulu Jadi Jalur Utama Warga, Jalan ke Rumah Nenek Renta ini kini Terancam Hilang, Padahal

Dia mengakui keberadaan pengemis di Kota Blitar ada yang menjadi mata pencaharian. Para pengemis itu tiap pagi didrop ke Kota Blitar menggunakan mobil lalu sore harinya dijemput lagi.

Priyo Istanto, melakukan razia sebulan dua kali, gelandangan mengganggu ketertiban lalu lintas, yang terjaring dilakukan pembinaan dank e panti rehabilitasi di ponorogo.

Mengimbau ke pengendara agar tidak memberikan uang ke pengemis, kalau anggapan sodaqoh di tempat yang ditentukan jangan di jalan.

Mereka biasanya beroperasi secara berpindah-pindah dari kota satu ke kota lain. “Karena ada pengemis yang terjaring di sini ternyata juga pernah terjaring di Tulungagung dan Kediri. Berarti mereka memang mobile,” katanya.

Lima Panti Pijat di Kediri Dirazia Satpol PP, Beginilah Kondisi Terapisnya yang Cantik

Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan keberadaan gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah memang meresahkan masyarakat.

Selain mengganggu pemandangan, keberadaan pengemis itu juga bisa membahayakan pengendara.

“Terkadang ada pengendara yang melaju kencang karena mengejar lampu merah, tiba-tiba da pengemis di tengah jalan. Kondisi ini bisa membahayakan pengendara dan pengemis itu sendiri,” jelasnya.

Dia meminta Saptol PP dan Dinsos tegas dalam menerapkan Perda tentang Trantibum. Jika ditemukan pengendara yang tetap memberi uang ke pengemis di pinggir jalan, petugas harus tegas menindaknya.

Kampanye Fardu Ain Pilih Khofifah Berbuntut, Forum Kiai Kampung Protes Keras KH Asep Chalim

“Kalau ditindak tegas akan memberi efek jera bagi pengendara lain agar tidak memberi uang ke pengemis di pinggir jalan,” tandasnya. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved