Aksi KPK di DPRD Jatim
Kabil Mubarok Mengelak Saat Ditanya Mengenai Ada Tidaknya Tim Negosiator di Komisi B DPRD Jawa Timur
M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali jalani sidang.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali jalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.
Pada sidang kali ini, sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11/2017).
( Kabil Mubarok Sering Berkelit di Persidangan Kasus Suap Lingkungan DPRD Jatim, KPK: Itu Hak Saksi )
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, yang menghadirkan sekitar 10 orang saksi.
Namun yang datang pada pagi ini adalah 9 orang saksi.
Satu saksi bernama Pranaya Yudha Mahardika tidak hadir.
( Dua Mantan Kepala Dinas Peternakan Tak Akui Ada Uang Komitmen pada Komisi B DPRD Jatim )
Sembilan saksi tersebut adalah, Kabid di Dinas Peternakan, Juliani Poliswari; Dinas Peternakan, Wemmi Niamawati; mantan Kepala Dinas Peternakan, Maskur; Dinas Peternakan, Siti Asiyah; dan Sekretaris Dinas Peternakan Jatim, Kusnoto.
Ada pula dari Dinas Peternakan, Mitro Nurcahyo Utomo; mantan Kadisnak, Rohayati; plt Dinas Peternakan, M Samsul Arifin; dan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok.
Saat persidangan, saksi Kabil Mubarok tampak selalu berkelit ketika ia ditanya mengenai dana triwulanan.
( Sidang Lanjutan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Empat Saksi Sebutkan Nama Kabil Mubarok, Ada Apa? )
Hal tersebut tampak ketika jaksa KPK menanyakan mengenai tim negosiator.
"Apakah ada tim di komisi B? Saya tegaskan lagi ada tim negosiator," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto bertanya pada Kabil Mubarok.
Tim negosiator sendiri, di dalam dakwaaan, merupakan tim yang dibentuk oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
( Pranaya Yudha Tak Hadiri Sidang, KPK: Kalau Izinnya Tak Jelas, Bisa Dihadirkan Paksa )
Tujuannya, adalah menjadi tim yang mengurusi tentang evaluasi kinerja dan dana triwulanan itu sendiri.
Di dalam dakwaan, Kabil Mubarok merupakan ketua dari tim Negosiator.
Saat ditanya oleh Jaksa KPK, apakah mengetahui adanya tim di dalam Komisi B, Kabil mengelak.
( Dua Mantan Kepala Dinas Peternakan Tak Akui Ada Uang Komitmen pada Komisi B DPRD Jatim )
"Di dalam Komisi B ya hanya ada ketua wakil ketua dan anggota," kelak Kabil Mubarok di hadapan majelis hakim.
Jaksa kembali menegaskan, bahwa di dalam Komisi B memang ada tim tersebut.
Kabil kembali mengelak, dengan mengatakan memang benar ada tim, tapi hanya untuk mengurusi dinas bukan triwulanan.
( Dugaan Suap di Lingkungan Pemprov, Ketua Komisi B DPRD Jatim Nonaktif: Dana Triwulanan Sudah Tradisi )