Terungkap, 150 Wanita di Surabaya Jadi Istri Bule, Tapi Bingung Harta Warisan, Padahal
Jika setahun properti peninggalan tak dijual akan menjadi milik negara. Hasilnya akan dihibahkan ke anak hasil perca dan ...
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
Persoalan muncul saat keduanya tak lagi hidup bersama atau cerai. Bisa jadi cerai karena meninggal atau pisah. Atau bahkan pisah cerai karena faktor lain.
"Sebenarmya kami ingin semua angggota Perkumpukan perkawinan Campuran ini bisa memahami serius apa yang menjadi haknya. Terutama hak atas properti," kata Nova, pemgurus Perca Surabaya.
Tidak seperti perkawinan sesama WNI, menikah dengan bule agak ribet. Ada perjanjian pra nikah dan pasca menikah. Isi perjanjian itu berisi seputar pengaturan dan mekanisme goni gini.
"Kalau tidak diberi tahu akan makin bingung para istri perca ini. Dengan begini kami jadi paham sepenuhnya," kata Novi yang membawa puluhan teman Perca.
Marsekal Hadi Tjahjanto, Arek Malang Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Inilah Profilnya
Dalam sosialiasi itu, para istri ekspatriat memimpikan layanan di Dispendukcapil lebih cepat dari yang selama ini berjalan. Terutama saat mengurus dokumen kependudukan WNI.
Selain Dispendukcapil, sosialisasi percepatan layanan itu juga mengundang Ketua Pengadilan Surabaya Suhadak dan anggota PN Surabaya.
Surat Wasiat
Untuk menghindari persoalan saat mengurus harga warisan, pada istri ekspatriat diminta memuat surat warisan. Meski para istri itu sudah ada perjanjian pasca Nikah.
Bahkan sebelum nikah pun, para istri itu juga membuat surat perjanjian nikah. "Sebaiknya buatlah surat wasiat di hadapan notaris agar lebih aman," saran Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak.
Gunung Agung Mau Meletus, Inilah 5 Fenomena Alam Aneh yang Terjadi, Nomor 4 Unik
Tata cara pernikahan bule dengan WNI tak bisa dilangsungkan di Indonesia jika keduanya beda agama. Pasca nikah itu harus melapor ke Dispenduk Capil dan membuat surat perjanjian.
Masalah akan kembali muncul saat Mereka harus mengurus harta waris. Jika tidak diperkuat dengan surat perjanjian dan surat warisan akan sulit.
Dalam perjanjian pascamenikah itu akan disinggung soal urusan gono gini jika keduanya pisah atau salah satu meninggal. "Surat wasiat silakan disiapkan," kata Suhadak.
Mendengar penjelasan itu, para pelaku perkawinan campuran sangat antusias. Mereka senang bisa menambah wawasan.
"Kami tidak sangat butuh informasi semacam ini. Kami jadi paham akan peraturan yang berlaku di pemerintahan kita," kata Nova, istri ekspatriat. (Surya/Nuraini Faiq)
