Aksi KPK di DPRD Jatim
Hakim Vonis Bupati Pamekasan Non Aktif Ahmad Syafii 2 Tahun 8 Bulan, Pengacara: Itu Hal Aneh
Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
M Sholeh selaku penasihat hukum dari Ahmad Syafii mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya, menurutnya masih tidak sesuai.
Selain itu, mengenai hakim yang setuju terkait pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun tersebut, dirasa mengecewakan oleh pihak terdakwa.
"Menurut saya itu hal aneh, karena menurut majelis hakim klien kami tidak koperatif, hak politiknya dicabut," ungkap M Sholeh kepada TribunJatim.com, Senin (18/12/2017).
( Mantan Bupati Pamekasan dan Tokoh Muda Ambil Daftar ke Nasdem )
Namun, dalam persidangan pihak penasihat hukum senada dengan pihak Jaksa KPK, yang mengajukan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.
"Tapi banding atau tidak tergantung dari klien kami (Ahmad Syafii)," jelas M Sholeh.
Selain itu, M Sholeh juga menyesalkan dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ahmad Syafii memerintahkan inspektorat untuk menyetorkan uang.
( Dua Kader PKB Melamar ke PPP untuk Rebut Kursi Bupati Pamekasan )
"Padahal klien kami tidak pernah memerintah pihak inspektorat," ungkap M Sholeh.
M Sholeh menambahkan, padahal saat itu inspektorat menceritakan semua kejadian yang terjadi di desa Dasok, dan bupati Pamekasan hanya bilang "inggih (iya: Madura)".
"Yang seperti itu bukan memerintah, ia hanya bilang iya saja," tukasnya.
( Pastikan Siapa Jadi Tersangka, Malam ini KPK Terus Periksa Bupati Syafii dan Kajari di Polda Jatim )
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 agustus 2017, di rumah dinas Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.