Aksi KPK di DPRD Jatim
Hakim Vonis Bupati Pamekasan Non Aktif Ahmad Syafii 2 Tahun 8 Bulan, Pengacara: Itu Hal Aneh
Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).
Dalam sidang ini tampak Ahmad Syafii memakai songkok hitam dan baju putih tersebut, terus tertunduk selama majelis hakim membacakan vonis atas nama dirinya.
( Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Jaksa KPK Ajukan Pikir-pikir, Alasannya. . . )
Dalam sidang putusan Ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, dibarengkan vonisnya.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat kabupaten Pamekasan dan Nur Sholehudin alias Margono selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Terdakwa Ahmad Syafii divonis oleh hakim penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan dijatuhi denda Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan.
( BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap )
Tiga terdakwa lainnya, juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.
Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.
Agus Mulyadi selaku kepala desa dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan
Nur sholehudin alias margono, selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan.
( Terjerat Kasus Suap, Bupati Pamekasan Achmad Syafii Jalani Sidang Dakwaan )